ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Sumut X (Kabupaten Simalungun–Kota Pematangsiantar), Timbul Jaya H. Sibarani, S.H., M.H., menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Medan, Gang Bersama Jaya, tepatnya di halaman Pos PI HKBP Zending Daerah Pinggiran Rel, Kota Pematangsiantar, Minggu (4 April 2026).
Selain menyampaikan sosialisasi ranperda, Timbul juga memberikan bantuan untuk mendukung pembangunan Pos PI HKBP yang sedang dalam proses perbaikan.
Dalam sambutan pembuka, Diakones Marulina Manurung menyampaikan apresiasi atas kehadiran Timbul Jaya Sibarani beserta rombongan di lingkungan Pos Zending tersebut.
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 39 kepala keluarga (KK) yang menjadi jemaat Pos Zending Daerah Pinggiran Rel. Sebagian besar jemaat bekerja di sektor informal, seperti pengepul barang bekas, pekerja tenun, dan pencari pakan ternak.
Menurut Marulina, Pos Zending tersebut saat ini sedang dalam proses pembangunan kembali setelah sebelumnya mengalami pencurian.
“Sekitar satu tahun lalu pos ini pernah dibobol maling. Sejumlah fasilitas seperti kursi dan perangkat pengeras suara hilang, sehingga kami perlu melakukan pembangunan kembali,” ujar Marulina.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Jonni Saragih, S.IP., yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan sejumlah fungsi utama DPRD dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi (pembentukan peraturan), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ranperda bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan yang sedang disusun oleh pemerintah daerah.
Jonni menambahkan bahwa pekerja rentan adalah mereka yang bekerja tanpa hubungan kerja formal dengan perusahaan maupun pemerintah.
Contohnya antara lain tukang bangunan, sopir, pengepul barang bekas, dan berbagai pekerja sektor informal lainnya.
“Jika ranperda ini nantinya disahkan, maka pekerja rentan diharapkan dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial yang lebih baik,” kata Jonni.
Dalam sambutannya, Timbul Jaya Sibarani mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi kesempatan untuk bertemu langsung dengan masyarakat serta mendengar aspirasi mereka.
Menurut Timbul, keberadaan ranperda tentang perlindungan pekerja rentan menjadi penting karena banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal tanpa perlindungan sosial.
“Banyak masyarakat yang bekerja tanpa ikatan kerja formal. Karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi hal yang penting agar mereka memiliki rasa aman dalam bekerja,” ujar Timbul.
Dalam kesempatan tersebut, Timbul juga memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta untuk membantu pembelian bahan bangunan bagi pembangunan Pos PI HKBP Zending Pinggiran Rel.
Ia juga menyarankan agar panitia pembangunan menyusun proposal yang dapat diajukan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan dukungan tambahan.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Gamot Huta 7 Pirman Sinaga, Diakones Marulina Manurung, Solina Napitupulu, Ringkas Tarigan, serta ratusan jemaat HKBP Pos PI Biro Zending Daerah Pinggiran Rel dan warga sekitar Rambung Merah.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir.
Sejumlah jemaat menyampaikan aspirasi terkait kondisi pekerjaan mereka di sektor informal serta berharap adanya kebijakan yang dapat memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. (Larsen Simatupang/red)




































