ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Rencana pembangunan tower telekomunikasi di lingkungan permukiman warga memicu protes dari sejumlah warga. Salah satu warga, Nita Sipayung (47), seorang ibu dari lima anak yang berprofesi sebagai pekerja lepas, mengaku mengalami intimidasi saat menolak menandatangani persetujuan pembangunan tower tersebut pada Kamis, 8 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepada wartawan, Nita Sipayung menceritakan kronologi kejadian ketika pihak yang mengurus pembangunan tower datang meminta tanda tangan persetujuan warga di sekitar Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, ia menolak menandatangani dokumen tersebut karena merasa tidak pernah dilibatkan sejak awal proses pembangunan tower pertama yang telah berdiri di lahan milik oknum bermarga Marbun.
“Aku bilang, waktu dulu tower pertama itu kenapa kalian tidak panggil aku?” ujar Nita Sipayung menirukan percakapannya dengan pihak yang datang.
Dalam pertemuan tersebut, seorang pria bermarga Marbun disebut menjelaskan bahwa urusan pembangunan tower pertama bukan menjadi kewenangan lurah, melainkan langsung antara perusahaan tower dengan warga.
Namun, Nita Sipayung menilai alasan tersebut tidak tepat. Ia berpendapat bahwa meskipun tower tersebut milik swasta, pemerintah kelurahan tetap seharusnya mengetahui.
“Seribu kali itu pemiliknya swasta, tower Tri sekalipun, tetap harus ada urusan lurah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Nita Sipayung juga menyampaikan keluhannya kepada Lurah Naga Pita, Edwin Purba, SH., terkait persoalan banjir yang menurutnya belum pernah ditangani sejak tahun 2025.
Ia mengatakan saluran drainase di seberang rumahnya tertutup sehingga air sering meluap hingga masuk ke jalan bahkan ke dalam rumahnya.
“Kalau masalah uang masuk kau cepat. Tapi masalah banjir di daerah ini, jalan air di parit ditutup sampai meluap ke jalan dan masuk ke rumahku, itu tidak pernah kau tanggapi,” ujarnya.
Nita Sipayung mengaku telah beberapa kali merekam kondisi banjir tersebut sebagai bukti, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak kelurahan.
Situasi disebut semakin memanas ketika terjadi perdebatan antara dirinya dengan pihak pemilik lahan, oknum bermarga Marbun, yang direncanakan akan membangun tower kedua dari perusahaan yang berbeda.
Nita Sipayung kemudian mengusulkan agar seluruh warga dikumpulkan untuk membahas rencana pembangunan tower tersebut secara terbuka.
“Kumpulkan saja warga, biar sama-sama kami tanda tangani. Saya siap menandatangani kalau memang dibicarakan bersama,” katanya.
Namun, menurut pengakuannya, usulan tersebut ditolak oleh oknum bermarga Marbun yang menyatakan pembangunan tower tetap bisa dilakukan meski tanpa tanda tangan warga.
“Tak perlu. Tak berdiri pun itu tidak masalah. Tak perlu tanda tangan pun bisa berdiri itu,” ujar Nita Sipayung menirukan ucapan tersebut.
Ia kemudian kembali meminta kepada Lurah Naga Pita, Edwin Purba, SH., agar warga dikumpulkan untuk melakukan musyawarah.
Namun, menurutnya, lurah menolak usulan tersebut dan menyebut pola pikir warga di kampung tersebut masih kolot.
Dalam perdebatan itu, Nita Sipayung juga sempat menyinggung kekhawatiran terkait potensi radiasi dari tower telekomunikasi yang akan dibangun di dekat permukiman.
Namun, kekhawatiran itu disebut langsung ditepis oleh lurah.
“Tidak ada bahaya radiasi. Itu cerita puluhan tahun lalu,” kata lurah Naga Pita seperti ditirukan Nita Sipayung.
Percakapan antara keduanya kemudian semakin memanas hingga Nita Sipayung mengaku mendapat pernyataan yang menurutnya bernada keras dari lurah.
“Tidak perlu lagi kau kenal aku, dan aku tidak perlu lagi kenal kau.”
Setelah itu, Ketua RW setempat dipanggil untuk dimintai tanda tangan sebagai persetujuan warga. Namun, menurut Nita Sipayung, Ketua RW juga menolak menandatangani dokumen tersebut.
Ia menyebut hanya satu warga yang akhirnya menandatangani persetujuan pembangunan tower.
“Yang lain tidak ada yang menandatangani,” katanya.
Nita Sipayung juga mengaku merasa khawatir jika suatu saat ia membutuhkan tanda tangan lurah untuk mengurus administrasi di kantor kelurahan akan dipersulit karena ia menolak menandatangani dokumen pendirian tower.
“Jadi aku takut kalau suatu saat aku mengurus sesuatu di kantor lurah yang butuh tanda tangan lurah, nanti dipersulit,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Naga Pita, Edwin Purba, SH., maupun pihak yang mengurus pembangunan tower belum memberikan keterangan resmi. (Larsen/AP/Red)


































