SERDANG BEDAGAI — Aliran Sungai Bah Sombu di Kecamatan Sipispis mendadak berubah kehitaman pada Sabtu pagi, 18 April 2026. Warga Dusun Raya Panglong, Desa Damak Urat, mencium bau menyengat dari air yang selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Perubahan itu memicu dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas pabrik kelapa sawit milik PT Tenara Sergai Perkasa. Warga menduga limbah cair dari pabrik mengalir ke sungai melalui saluran yang berada sekitar 100 meter di belakang area produksi.
Rahman Purba, perwakilan warga, mengatakan perubahan terjadi secara tiba-tiba. Air yang biasanya jernih berubah gelap dan mengeluarkan bau menyengat.
“Airnya hitam dan berbau. Setelah itu ikan mulai mati, dan warga yang memakai air mengeluhkan gatal di kulit,” ujar Rahman, Senin (20 April 2026), saat ditemui di salah satu warung di Kota Pematangsiantar.
Menurut dia, sungai tersebut selama ini menjadi sumber air utama warga, termasuk untuk mandi dan kebutuhan ternak. Sejak kejadian itu, warga memilih menghentikan penggunaan air sungai karena khawatir berdampak pada kesehatan.
Warga juga mendokumentasikan kondisi tersebut melalui foto dan video. Dalam salah satu video yang beredar di media sosial yang di unggah akun bang well pada 11 April 2026 sekitar pukul 01.16 WIB, terlihat aliran cairan berwarna gelap yang disebut mengarah ke sungai. Narasi dalam video menyebutkan cairan tersebut panas, hitam, berbau, dan berbuih.
Video lain yang diunggah akun Facebook Annelise Sari pada 8 April 2026 juga menunjukkan kondisi air sungai menghitam. Namun, keaslian dan sumber pasti aliran dalam video tersebut belum terverifikasi secara independen.
Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan hingga kini belum memperoleh tanggapan. Informasi yang dihimpun menyebutkan perusahaan tersebut beroperasi di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis. Identitas penanggung jawab operasional masih dalam penelusuran.
Penggiat lingkungan, Jonli Simarmata, menilai perubahan warna air dan bau menyengat berpotensi mengindikasikan pencemaran lingkungan. Dengan demikian, warga tentu membutuhkan informasi yang akurat tentang operasional perusahaan tersebut apakah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk mengetahui informasi operasional perusahaan, Ia menyarankan agar warga segera menyurati pemerintah setempat yakni Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Serdang Bedagai.
“Apabila perusahaan terbukti melakukan pencemaran lingkungan atau melanggar ketentuan, perusahaan bisa ditutup dan dikenakan denda,”sebutnya.
“Warga juga bisa melakukan gugatan class action,”katanya.
Dengan menyurati pemerintah terkait, diharapkan pemerintah akan menindaklanjuti nya dengan melakukan monitoring atau investigasi dan juga bisa dilakukan uji laboratorium atas limbah yang dibuang ke dalam sungai.
“Apakah perusahan sudah punya IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)? Dengan adanya monitoring dan supervisi pemerintah dengan melibatkan masyarakat setempat, fakta-fakta akan terungkap dengan jelas,”katanya.
“Apabila pemerintah tidak menanggapi surat warga setempat, mereka bisa menggelar unjukrasa. Kita berharap pemerintah responsif atas hal ini, karena persoalan lingkungan dapat berbahaya bagi kesehatan warga sekitar,”tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi lingkungan hidup maupun pihak perusahaan terkait dugaan pencemaran tersebut.
Penulis : Andrew T panjaitan,ST

































