ATAPKOTA.COM, SAMOSIR — Pemerintah Kabupaten Samosir melantik sejumlah pejabat administrator dan pengawas dalam sebuah prosesi pada Jumat, 10 April 2026, di Aula Kantor Bupati Samosir.
Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, memimpin pelantikan tersebut dan menyatakan bahwa pejabat yang ditunjuk diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional serta responsif terhadap dinamika kerja pemerintahan.
Turut hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, Asisten II Hotraja Sitanggang, Kepala BKPSDM Saut Marasi Simanihuruk, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 94 Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan pengawas.
Sejumlah pejabat yang dilantik antara lain Agustianto Sitinjak sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Darwan Purba sebagai Camat Ronggur Nihuta, Junita Sinaga sebagai Camat Nainggolan, Yen Rumensa Malau sebagai Kepala Bagian Hukum, Tino Luhut Uli Nainggolan sebagai Kepala Bagian Umum, serta Oslando Harady Parhusip sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Dalam arahannya, Ariston menyampaikan bahwa proses pengangkatan telah melalui tahapan administratif dan pertimbangan teknis dari instansi terkait. Ia meminta para pejabat yang dilantik segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab jabatan.
“Pejabat yang dilantik diharapkan dapat bekerja secara optimal dan memahami mekanisme kerja yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan program kerja yang terarah serta kemampuan beradaptasi dengan kebutuhan organisasi. Menurutnya, koordinasi antarperangkat daerah menjadi faktor penting dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu, Ariston menyatakan bahwa evaluasi terhadap kinerja pejabat akan dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
“Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai target dan aturan,” katanya.
Di akhir arahannya, ia mengingatkan aparatur sipil negara untuk menjalankan nilai dasar ASN BerAKHLAK, yang mencakup orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, keharmonisan, loyalitas, adaptivitas, dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. (AP/red)
































