ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Kepolisian Sektor Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, mengamankan seorang pria berinisial WUS (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, dalam operasi pada Sabtu dini hari, 11 April 2026, di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke tempat kejadian perkara.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu, 12 April 2026, menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap seorang terduga pelaku,” ujarnya.
Kapolsek Bosar Maligas, Sonni G. Silalahi, menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan warga yang menyebut lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi sabu.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati dua pria di lokasi. Saat dilakukan pendekatan, keduanya berupaya melarikan diri. Satu orang berhasil diamankan, sementara satu lainnya meloloskan diri dan masih dalam pencarian.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 1,58 gram yang disimpan dalam wadah produk perawatan rambut.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, antara lain alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WUS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang disebut berinisial J dan diduga berada di wilayah Kabupaten Batu Bara. Informasi ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata Sonni.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AP/red)



































