ATAPKOTA.COM, TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus dugaan pencurian ponsel yang melibatkan seorang pria berinisial RH alias Black (47). Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas dua peristiwa pencurian yang terjadi dalam rentang waktu kurang dari satu pekan, masing-masing pada 9 dan 11 April 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian A.P., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan ponsel milik Lander Parhusip (64) di sebuah warung di Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan.
Peristiwa itu terjadi saat korban beristirahat di lokasi dan meletakkan ponsel di atas meja sebelum tertidur. Ketika terbangun, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Saksi di lokasi melihat seseorang yang kemudian diduga sebagai tersangka membawa ponsel milik korban,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.
Tim operasional Sat Reskrim yang dipimpin Bripka Arifin kemudian melakukan penelusuran. Polisi akhirnya mengamankan RH di kediamannya pada Selasa sore, 14 April 2026.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengaku telah menggadaikan ponsel tersebut kepada seorang pria berinisial RR di kawasan Jalan Terminal Baru, Pandan. Petugas lalu mengamankan RR beserta barang bukti yang dimaksud.
Pengembangan kasus mengarah pada dugaan keterlibatan RH dalam peristiwa lain. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi menemukan satu unit ponsel tambahan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana serupa.
Ponsel tersebut, jenis Oppo A58 berwarna hitam, kemudian diakui oleh tersangka sebagai hasil pencurian dari sebuah rumah di Jalan Humala Tambunan, Kelurahan Aek Tolang Induk.
Korban kedua, Rahmat Rasid Simatupang (49), seorang nelayan, disebut baru menyadari kehilangan saat bangun pagi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
“Berdasarkan keterangan saksi, ada yang melihat seseorang diduga tersangka masuk ke rumah korban,” kata Dian.
Polisi menyatakan korban kedua sebelumnya belum membuat laporan resmi. Namun, setelah diperlihatkan barang bukti, korban membenarkan kepemilikan ponsel tersebut dan diarahkan untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Tengah.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua unit ponsel sebagai barang bukti, masing-masing Xiaomi Redmi 15 berwarna perak dan Oppo A58 berwarna hitam.
Saat ini, tersangka RH beserta barang bukti telah diamankan di Markas Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi belum merinci pasal yang akan dikenakan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (AK1/red)
































