Pencabutan PBPH di Sumut, Bobby Ingatkan Risiko Konflik dan Nasib 11 Ribu Pekerja

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

40197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution membuka acara Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro nomor 30. Medan, Kamis (16/4/2026).

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution membuka acara Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro nomor 30. Medan, Kamis (16/4/2026).

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta pemerintah pusat mengkaji secara mendalam kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan mempertimbangkan dampak sosial dan potensi konflik di daerah, saat menghadiri sosialisasi kebijakan tersebut di Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis, 16 April 2026.

Dalam forum yang dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), aparat penegak hukum, serta kepala daerah se-Sumatera Utara itu, Bobby menilai implementasi kebijakan tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga konsekuensi sosial di masyarakat.

Ia menyebut kebijakan pencabutan izin PBPH di Sumatera Utara mencakup 11 kabupaten dan satu kota, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Menurut dia, perubahan status pengelolaan lahan berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diantisipasi secara matang.

“Selain aspek administrasi, perlu diperhatikan juga dampak yang dirasakan masyarakat,” ujar Bobby.

Ia mengungkapkan telah menerima perwakilan pekerja dari perusahaan yang terdampak kebijakan tersebut. Dalam pertemuan itu, disampaikan kekhawatiran terkait keberlanjutan pekerjaan dan penghidupan masyarakat.

Menurut Bobby, sekitar 11 ribu pekerja berpotensi terdampak jika pencabutan izin dilakukan. Ia menyebut pemerintah daerah telah mulai mendiskusikan kemungkinan skema pengelolaan lanjutan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Perhutani.

Bobby juga menyoroti potensi persoalan pada sektor yang tidak sepenuhnya sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti kegiatan pertambangan dan pembangkit listrik. Ia menilai perlu ada kejelasan kebijakan terhadap sektor-sektor tersebut.

Selain itu, ia mengingatkan potensi konflik sosial pasca pencabutan izin, terutama jika terjadi kekosongan pengelolaan lahan. Menurut dia, kondisi tersebut dapat memicu klaim kepemilikan oleh berbagai pihak di masyarakat.

“Perlu ada langkah antisipasi agar tidak terjadi konflik di lapangan,” katanya.

Bobby meminta pemerintah kabupaten dan kota dilibatkan secara aktif dalam pembahasan, mengingat mereka memiliki pemahaman langsung terhadap kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian LHK, Ardi Risman, menjelaskan pencabutan izin PBPH dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, tidak adanya aktivitas usaha, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut Ardi, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola kawasan hutan, termasuk sebagai respons terhadap kejadian hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatera.

Ia menyebut pemerintah pusat mengharapkan dukungan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tetap memperhatikan kondisi di lapangan. (AP/red)

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru HUT ke-25 Partai Demokrat
Empat Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Singkil Terima Bantuan CSR dari PT Socfindo Kebun Lae Butar
Pelayanan Stroke Berstandar Dunia, RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Sabet Diamond Status WSO
Wali Kota Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Wali Kota Wesly Silalahi Beri Penghargaan 5 OPD Terbaik, Inspektorat Raih Nilai AKIP Tertinggi
Bupati Samosir Sambut Dandim 0210/TU yang Baru, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Forkopimda
Polisi dan PGN Selidiki Sumber Kebocoran, Labfor Ungkap Penyebab Ledakan di Grand Polonia Medan
Anggaran 27,85 Miliar Digelontorkan, Peningkatan Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km di Samosir Dimulai

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:39 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru HUT ke-25 Partai Demokrat

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:05 WIB

Empat Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Singkil Terima Bantuan CSR dari PT Socfindo Kebun Lae Butar

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pelayanan Stroke Berstandar Dunia, RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Sabet Diamond Status WSO

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Beri Penghargaan 5 OPD Terbaik, Inspektorat Raih Nilai AKIP Tertinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

Polisi dan PGN Selidiki Sumber Kebocoran, Labfor Ungkap Penyebab Ledakan di Grand Polonia Medan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:43 WIB

Anggaran 27,85 Miliar Digelontorkan, Peningkatan Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km di Samosir Dimulai

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Pematangsiantar Bahas Upacara, Paskibraka hingga Perlombaan Rakyat

Berita Terbaru