Pencabutan PBPH di Sumut, Bobby Ingatkan Risiko Konflik dan Nasib 11 Ribu Pekerja

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

4078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution membuka acara Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro nomor 30. Medan, Kamis (16/4/2026).

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution membuka acara Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro nomor 30. Medan, Kamis (16/4/2026).

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta pemerintah pusat mengkaji secara mendalam kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan mempertimbangkan dampak sosial dan potensi konflik di daerah, saat menghadiri sosialisasi kebijakan tersebut di Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis, 16 April 2026.

Dalam forum yang dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), aparat penegak hukum, serta kepala daerah se-Sumatera Utara itu, Bobby menilai implementasi kebijakan tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga konsekuensi sosial di masyarakat.

Ia menyebut kebijakan pencabutan izin PBPH di Sumatera Utara mencakup 11 kabupaten dan satu kota, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Menurut dia, perubahan status pengelolaan lahan berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diantisipasi secara matang.

“Selain aspek administrasi, perlu diperhatikan juga dampak yang dirasakan masyarakat,” ujar Bobby.

Ia mengungkapkan telah menerima perwakilan pekerja dari perusahaan yang terdampak kebijakan tersebut. Dalam pertemuan itu, disampaikan kekhawatiran terkait keberlanjutan pekerjaan dan penghidupan masyarakat.

Menurut Bobby, sekitar 11 ribu pekerja berpotensi terdampak jika pencabutan izin dilakukan. Ia menyebut pemerintah daerah telah mulai mendiskusikan kemungkinan skema pengelolaan lanjutan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Perhutani.

Bobby juga menyoroti potensi persoalan pada sektor yang tidak sepenuhnya sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti kegiatan pertambangan dan pembangkit listrik. Ia menilai perlu ada kejelasan kebijakan terhadap sektor-sektor tersebut.

Selain itu, ia mengingatkan potensi konflik sosial pasca pencabutan izin, terutama jika terjadi kekosongan pengelolaan lahan. Menurut dia, kondisi tersebut dapat memicu klaim kepemilikan oleh berbagai pihak di masyarakat.

“Perlu ada langkah antisipasi agar tidak terjadi konflik di lapangan,” katanya.

Bobby meminta pemerintah kabupaten dan kota dilibatkan secara aktif dalam pembahasan, mengingat mereka memiliki pemahaman langsung terhadap kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian LHK, Ardi Risman, menjelaskan pencabutan izin PBPH dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, tidak adanya aktivitas usaha, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut Ardi, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola kawasan hutan, termasuk sebagai respons terhadap kejadian hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatera.

Ia menyebut pemerintah pusat mengharapkan dukungan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tetap memperhatikan kondisi di lapangan. (AP/red)

Berita Terkait

Kunjungi SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby dan Wesly Bahas Solusi Sengketa Lahan
Pencabutan PBPH di Sumut, Bupati Asahan Usulkan Peran BUMD dalam Pengelolaan
Lantik 76 Pejabat, Wali Kota Medan Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan untuk Perubahan
Pemko Medan Respons Kasus Begal, Instruksikan Ronda Malam di Seluruh Lingkungan
Gibran Soroti Dampak AI pada Pekerjaan, Dorong Edukasi Digital Inklusif
Tambang Galian C di Pematangsiantar Disorot, ESDM Sumut Siapkan Peninjauan Lapangan
Putusan MA Picu Relokasi SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby: Opsi Paling Efisien
Tagihan Membengkak Saat Rumah Kosong, Pelanggan di Kisaran Protes PLN

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Pencabutan PBPH di Sumut, Bobby Ingatkan Risiko Konflik dan Nasib 11 Ribu Pekerja

Kamis, 16 April 2026 - 20:00 WIB

Kunjungi SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby dan Wesly Bahas Solusi Sengketa Lahan

Kamis, 16 April 2026 - 19:45 WIB

Pencabutan PBPH di Sumut, Bupati Asahan Usulkan Peran BUMD dalam Pengelolaan

Kamis, 16 April 2026 - 18:50 WIB

Lantik 76 Pejabat, Wali Kota Medan Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan untuk Perubahan

Kamis, 16 April 2026 - 17:50 WIB

Pemko Medan Respons Kasus Begal, Instruksikan Ronda Malam di Seluruh Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 16:45 WIB

Tambang Galian C di Pematangsiantar Disorot, ESDM Sumut Siapkan Peninjauan Lapangan

Kamis, 16 April 2026 - 16:35 WIB

Putusan MA Picu Relokasi SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby: Opsi Paling Efisien

Kamis, 16 April 2026 - 16:03 WIB

Tagihan Membengkak Saat Rumah Kosong, Pelanggan di Kisaran Protes PLN

Berita Terbaru