ATAPKOTA.COM, MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta pemerintah pusat mengkaji secara mendalam kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan mempertimbangkan dampak sosial dan potensi konflik di daerah, saat menghadiri sosialisasi kebijakan tersebut di Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis, 16 April 2026.
Dalam forum yang dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), aparat penegak hukum, serta kepala daerah se-Sumatera Utara itu, Bobby menilai implementasi kebijakan tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga konsekuensi sosial di masyarakat.
Ia menyebut kebijakan pencabutan izin PBPH di Sumatera Utara mencakup 11 kabupaten dan satu kota, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Menurut dia, perubahan status pengelolaan lahan berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diantisipasi secara matang.
“Selain aspek administrasi, perlu diperhatikan juga dampak yang dirasakan masyarakat,” ujar Bobby.
Ia mengungkapkan telah menerima perwakilan pekerja dari perusahaan yang terdampak kebijakan tersebut. Dalam pertemuan itu, disampaikan kekhawatiran terkait keberlanjutan pekerjaan dan penghidupan masyarakat.
Menurut Bobby, sekitar 11 ribu pekerja berpotensi terdampak jika pencabutan izin dilakukan. Ia menyebut pemerintah daerah telah mulai mendiskusikan kemungkinan skema pengelolaan lanjutan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Perhutani.
Bobby juga menyoroti potensi persoalan pada sektor yang tidak sepenuhnya sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti kegiatan pertambangan dan pembangkit listrik. Ia menilai perlu ada kejelasan kebijakan terhadap sektor-sektor tersebut.
Selain itu, ia mengingatkan potensi konflik sosial pasca pencabutan izin, terutama jika terjadi kekosongan pengelolaan lahan. Menurut dia, kondisi tersebut dapat memicu klaim kepemilikan oleh berbagai pihak di masyarakat.
“Perlu ada langkah antisipasi agar tidak terjadi konflik di lapangan,” katanya.
Bobby meminta pemerintah kabupaten dan kota dilibatkan secara aktif dalam pembahasan, mengingat mereka memiliki pemahaman langsung terhadap kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian LHK, Ardi Risman, menjelaskan pencabutan izin PBPH dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, tidak adanya aktivitas usaha, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Ardi, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola kawasan hutan, termasuk sebagai respons terhadap kejadian hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatera.
Ia menyebut pemerintah pusat mengharapkan dukungan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tetap memperhatikan kondisi di lapangan. (AP/red)































