Pencabutan PBPH di Sumut, Bobby Ingatkan Risiko Konflik dan Nasib 11 Ribu Pekerja

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

40216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution membuka acara Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro nomor 30. Medan, Kamis (16/4/2026).

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution membuka acara Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro nomor 30. Medan, Kamis (16/4/2026).

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta pemerintah pusat mengkaji secara mendalam kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan mempertimbangkan dampak sosial dan potensi konflik di daerah, saat menghadiri sosialisasi kebijakan tersebut di Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis, 16 April 2026.

Dalam forum yang dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), aparat penegak hukum, serta kepala daerah se-Sumatera Utara itu, Bobby menilai implementasi kebijakan tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga konsekuensi sosial di masyarakat.

Ia menyebut kebijakan pencabutan izin PBPH di Sumatera Utara mencakup 11 kabupaten dan satu kota, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Menurut dia, perubahan status pengelolaan lahan berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diantisipasi secara matang.

“Selain aspek administrasi, perlu diperhatikan juga dampak yang dirasakan masyarakat,” ujar Bobby.

Ia mengungkapkan telah menerima perwakilan pekerja dari perusahaan yang terdampak kebijakan tersebut. Dalam pertemuan itu, disampaikan kekhawatiran terkait keberlanjutan pekerjaan dan penghidupan masyarakat.

Menurut Bobby, sekitar 11 ribu pekerja berpotensi terdampak jika pencabutan izin dilakukan. Ia menyebut pemerintah daerah telah mulai mendiskusikan kemungkinan skema pengelolaan lanjutan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Perhutani.

Bobby juga menyoroti potensi persoalan pada sektor yang tidak sepenuhnya sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti kegiatan pertambangan dan pembangkit listrik. Ia menilai perlu ada kejelasan kebijakan terhadap sektor-sektor tersebut.

Selain itu, ia mengingatkan potensi konflik sosial pasca pencabutan izin, terutama jika terjadi kekosongan pengelolaan lahan. Menurut dia, kondisi tersebut dapat memicu klaim kepemilikan oleh berbagai pihak di masyarakat.

“Perlu ada langkah antisipasi agar tidak terjadi konflik di lapangan,” katanya.

Bobby meminta pemerintah kabupaten dan kota dilibatkan secara aktif dalam pembahasan, mengingat mereka memiliki pemahaman langsung terhadap kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian LHK, Ardi Risman, menjelaskan pencabutan izin PBPH dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, tidak adanya aktivitas usaha, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut Ardi, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola kawasan hutan, termasuk sebagai respons terhadap kejadian hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatera.

Ia menyebut pemerintah pusat mengharapkan dukungan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tetap memperhatikan kondisi di lapangan. (AP/red)

Berita Terkait

Pendapatan Daerah Samosir Diproyeksi Naik 71 Miliar, Bupati Sampaikan P-KUA dan P-PPAS 2026
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Sepekan, Pemkab Samosir Minta Warga Waspada
Lima Calon Mahasiswa ULB Terima Beasiswa Penuh, Doni Nasution Dukung Labuhanbatu Cerdas
PGI Dorong Gereja Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dan Cegah TPPO
Pimpin Apel Gabungan September, Wabup Asahan Tekankan Disiplin dan Kebersamaan ASN
Pesta Olob-olob GKPS Resort Siantar II, Pemko Pematangsiantar Tekankan Persaudaraan dan Kerukunan
Bupati Asahan Lepas Pemain Muda U-13 dan U-15 ke Ajang Piala Soeratin Sumut
Patroli Malam Sat Lantas Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar–Perdagangan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:44 WIB

Pendapatan Daerah Samosir Diproyeksi Naik 71 Miliar, Bupati Sampaikan P-KUA dan P-PPAS 2026

Senin, 7 September 2026 - 18:50 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Sepekan, Pemkab Samosir Minta Warga Waspada

Senin, 7 September 2026 - 17:05 WIB

Lima Calon Mahasiswa ULB Terima Beasiswa Penuh, Doni Nasution Dukung Labuhanbatu Cerdas

Senin, 7 September 2026 - 15:44 WIB

PGI Dorong Gereja Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dan Cegah TPPO

Senin, 7 September 2026 - 10:27 WIB

Pimpin Apel Gabungan September, Wabup Asahan Tekankan Disiplin dan Kebersamaan ASN

Sabtu, 5 September 2026 - 20:07 WIB

Bupati Asahan Lepas Pemain Muda U-13 dan U-15 ke Ajang Piala Soeratin Sumut

Sabtu, 5 September 2026 - 12:40 WIB

Patroli Malam Sat Lantas Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar–Perdagangan

Jumat, 4 September 2026 - 21:10 WIB

Warga Terdampak Cegat Rombongan Wapres Gibran, Huntap dan Jaminan Hidup Jadi Aspirasi

Berita Terbaru