ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Kebijakan terbaru sektor energi dan pertambangan pada 2026 mendorong pengetatan legalitas aktivitas galian C, terutama melalui penguatan sistem digital wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Dalam konteks ini, Rabu, 16 April 2026, perhatian publik di Kota Pematangsiantar tertuju pada aktivitas penambangan di kawasan Siantar Martoba yang dipertanyakan legalitasnya.
Sorotan tersebut mencuat setelah pemberitaan media lokal sehari sebelumnya. Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Hidrogeologi Mineral dan Batubara Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Pematangsiantar, Japianta Bangun, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan verifikasi lapangan.
“Kami akan cek langsung ke lokasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut berada dalam wilayah izin atau tidak,” ujar Japianta saat dikonfirmasi.
Baca Berita Sebelumnya : Penambangan Galian C di Siantar Martoba Dikhawatirkan Ganggu DAS dan Picu Longsor
Ia menegaskan, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan bukan berada di Dinas ESDM, melainkan melalui dinas perizinan terpadu. Hingga saat ini, menurutnya, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum pernah menerbitkan izin tambang.
“ESDM provinsi hanya memberikan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi teknis. Namun, rekomendasi itu tidak dapat diterbitkan tanpa adanya kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dikeluarkan pemerintah daerah,” katanya.
Pihaknya juga menyebutkan akan segera menjadwalkan peninjauan ke lapangan guna memastikan kondisi faktual aktivitas pertambangan tersebut.
Di sisi lain, aktivitas galian C yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan sosial. Mulai dari pencemaran air, abrasi sungai, penurunan muka air tanah, hingga kerusakan infrastruktur akibat lalu lintas kendaraan berat. Selain itu, gangguan berupa debu dan kebisingan juga kerap dikeluhkan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Potensi kerugian daerah turut menjadi perhatian, terutama jika aktivitas tersebut tidak berizin dan tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tersebut.
Kontributor : Valtin Silitonga/ Martuadin Saragih. | Editor : Tim redaksi atapkota.































