Tambang Galian C di Pematangsiantar Disorot, ESDM Sumut Siapkan Peninjauan Lapangan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 16:45 WIB

40423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi dilokasi penambangan galian C, di Tanjung Pinggir

Situasi dilokasi penambangan galian C, di Tanjung Pinggir

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Kebijakan terbaru sektor energi dan pertambangan pada 2026 mendorong pengetatan legalitas aktivitas galian C, terutama melalui penguatan sistem digital wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Dalam konteks ini, Rabu, 16 April 2026, perhatian publik di Kota Pematangsiantar tertuju pada aktivitas penambangan di kawasan Siantar Martoba yang dipertanyakan legalitasnya.

Sorotan tersebut mencuat setelah pemberitaan media lokal sehari sebelumnya. Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Hidrogeologi Mineral dan Batubara Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Pematangsiantar, Japianta Bangun, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan verifikasi lapangan.

“Kami akan cek langsung ke lokasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut berada dalam wilayah izin atau tidak,” ujar Japianta saat dikonfirmasi.

Baca Berita Sebelumnya : Penambangan Galian C di Siantar Martoba Dikhawatirkan Ganggu DAS dan Picu Longsor

Ia menegaskan, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan bukan berada di Dinas ESDM, melainkan melalui dinas perizinan terpadu. Hingga saat ini, menurutnya, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum pernah menerbitkan izin tambang.

“ESDM provinsi hanya memberikan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi teknis. Namun, rekomendasi itu tidak dapat diterbitkan tanpa adanya kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dikeluarkan pemerintah daerah,” katanya.

Pihaknya juga menyebutkan akan segera menjadwalkan peninjauan ke lapangan guna memastikan kondisi faktual aktivitas pertambangan tersebut.

Di sisi lain, aktivitas galian C yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan sosial. Mulai dari pencemaran air, abrasi sungai, penurunan muka air tanah, hingga kerusakan infrastruktur akibat lalu lintas kendaraan berat. Selain itu, gangguan berupa debu dan kebisingan juga kerap dikeluhkan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Potensi kerugian daerah turut menjadi perhatian, terutama jika aktivitas tersebut tidak berizin dan tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tersebut.

Kontributor : Valtin Silitonga/ Martuadin Saragih.      |    Editor : Tim redaksi atapkota.

Berita Terkait

Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita
Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026
DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal
DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal
Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad
Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan
DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:15 WIB

DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Kajian DEN: Penerima MBG Cenderung Lebih Jarang Absen dan Lebih Semangat Belajar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

EKONOMI & BISNIS

DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:04 WIB