Tambang Galian C di Pematangsiantar Disorot, ESDM Sumut Siapkan Peninjauan Lapangan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 16:45 WIB

40383 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi dilokasi penambangan galian C, di Tanjung Pinggir

Situasi dilokasi penambangan galian C, di Tanjung Pinggir

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Kebijakan terbaru sektor energi dan pertambangan pada 2026 mendorong pengetatan legalitas aktivitas galian C, terutama melalui penguatan sistem digital wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Dalam konteks ini, Rabu, 16 April 2026, perhatian publik di Kota Pematangsiantar tertuju pada aktivitas penambangan di kawasan Siantar Martoba yang dipertanyakan legalitasnya.

Sorotan tersebut mencuat setelah pemberitaan media lokal sehari sebelumnya. Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Hidrogeologi Mineral dan Batubara Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Pematangsiantar, Japianta Bangun, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan verifikasi lapangan.

“Kami akan cek langsung ke lokasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut berada dalam wilayah izin atau tidak,” ujar Japianta saat dikonfirmasi.

Baca Berita Sebelumnya : Penambangan Galian C di Siantar Martoba Dikhawatirkan Ganggu DAS dan Picu Longsor

Ia menegaskan, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan bukan berada di Dinas ESDM, melainkan melalui dinas perizinan terpadu. Hingga saat ini, menurutnya, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum pernah menerbitkan izin tambang.

“ESDM provinsi hanya memberikan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi teknis. Namun, rekomendasi itu tidak dapat diterbitkan tanpa adanya kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dikeluarkan pemerintah daerah,” katanya.

Pihaknya juga menyebutkan akan segera menjadwalkan peninjauan ke lapangan guna memastikan kondisi faktual aktivitas pertambangan tersebut.

Di sisi lain, aktivitas galian C yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan sosial. Mulai dari pencemaran air, abrasi sungai, penurunan muka air tanah, hingga kerusakan infrastruktur akibat lalu lintas kendaraan berat. Selain itu, gangguan berupa debu dan kebisingan juga kerap dikeluhkan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Potensi kerugian daerah turut menjadi perhatian, terutama jika aktivitas tersebut tidak berizin dan tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tersebut.

Kontributor : Valtin Silitonga/ Martuadin Saragih.      |    Editor : Tim redaksi atapkota.

Berita Terkait

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun
Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan
Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan
Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba
Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba
Polres Simalungun Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak di Dunia Digital, Cegah Perundungan Siber
Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional
Presiden Prabowo Tegaskan Digitalisasi Pemerintahan untuk Percepat Layanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:41 WIB

Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:25 WIB

Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 20:24 WIB

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Digitalisasi Pemerintahan untuk Percepat Layanan Publik

Senin, 20 Juli 2026 - 19:25 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Tekankan Amanat UUD 1945 dalam Pembangunan Nasional

Berita Terbaru