ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Aktivitas penambangan galian C di Jalan Ring Road, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, menuai perhatian. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko lingkungan, terutama longsor pada area sekitar daerah aliran sungai (DAS), berdasarkan pantauan lapangan pada Selasa, 15 April 2026.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya kegiatan penggalian material berupa batu padas dan pasir yang masih berlangsung dengan menggunakan alat berat. Kondisi dinding tebing di sekitar lokasi terlihat terbuka dan berpotensi mengalami erosi.
Seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh seseorang bermarga Pardede. “Kalau mau konfirmasi, pemiliknya ada di lokasi galian bagian atas,” ujarnya.
Di lokasi berbeda, pria yang disebut sebagai pengelola, Pardede, menyatakan bahwa aktivitas penambangan yang dijalankan telah memiliki izin dari instansi terkait.
“Kami memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini sudah berjalan sejak 2024,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Ia menambahkan, material hasil tambang seperti tanah urug, sertu, dan batu padas digunakan untuk kebutuhan proyek, termasuk pembangunan jalan di kawasan Ring Road, serta dipasarkan ke panglong dan kebutuhan pribadi.
“Dalam kondisi normal, distribusi material bisa mencapai sekitar 10 truk per hari,” katanya.
Untuk memastikan legalitas dan pengawasan kegiatan tersebut, wartawan juga mendatangi Polsek Siantar Martoba pada hari yang sama. Kapolsek tidak berada di tempat, dan konfirmasi diarahkan kepada Kanit Reskrim, J. Malau.
J. Malau menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami akan cek ke lokasi dalam waktu dekat. Informasi ini tetap kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dapat dilakukan ke Polresta Pematangsiantar, mengingat kewenangan penanganan kasus pertambangan berada di tingkat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara serta Polresta Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas galian C tersebut. (Valtin Silitonga/ Martuadin Saragih /red)

































