IPAL Restoran Simpang Tiga Dipertanyakan, DLH Pematangsiantar Diminta Transparan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:53 WIB

4072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pengelolaan limbah cair Restoran  Simpang Tiga yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, mulai menjadi perhatian.

Saluran pembuangan limbah usaha kuliner tersebut diduga mengarah langsung ke aliran Sungai Bah Bolon tanpa pengelolaan limbah cair yang optimal.

Dugaan itu muncul setelah warga sekitar mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari saluran pembuangan limbah restoran.

Bau menyengat disebut kerap tercium dari drainase di sekitar lokasi dan dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Berdasarkan hasil pantauan wartawan di lokasi, limbah cair dari area restoran terlihat dialirkan melalui pipa yang dipasang di dasar drainase dan mengarah menuju aliran sungai.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembuangan limbah secara langsung (by pass) tanpa melalui proses pengolahan limbah cair yang memadai sebagaimana mestinya.

Manajer Restoran Simpang Tiga, Yuda, saat dikonfirmasi di lokasi pada Kamis, 30 April 2026, menyampaikan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar sebelumnya telah turun melakukan pemeriksaan.

“DLH sudah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Yuda.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan kemudian mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar pada Kamis, 7 Mei 2026.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Kota Pematangsiantar, Prasizu Minly Harahap, S.STP., M.Si., menjelaskan dokumen perizinan dan pengelolaan lingkungan usaha rumah makan berada pada Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH).

Menurutnya, penanganan persoalan tersebut perlu dikoordinasikan lebih lanjut antarbidang di internal DLH.

“Dokumennya ada di bidang PPLH, Bang Alex. Kita tidak bisa berbuat apa-apa kalau kita tidak memegang dokumennya. Tapi nanti kita akan berkoordinasi dulu dengan Kadis, dan bidang PPLH, biasanya kalau ada hal seperti ini akan diadakan rapat, kalau sudah ada keputusan nanti kita akan koordinasi sama orang abang,” ujar Prasizu.

Wartawan kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang PPLH DLH Kota Pematangsiantar, Herdyanto Saragih.

Namun saat didatangi ke kantor DLH di Jalan Pendeta J. Wismar Saragih, yang bersangkutan disebut sedang berada di lapangan.

Seorang staf di ruangan Bidang PPLH juga mengaku tidak memiliki nomor kontak Herdyanto Saragih.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan di lokasi, Herdyanto Saragih alias Alex disebut berada di area kantor saat wartawan datang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang PPLH DLH Kota Pematangsiantar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengelolaan limbah Restoran Simpang Tiga maupun hasil pemeriksaan lapangan yang disebut oleh manager Restoran Simpang Tiga, telah dilakukan sebelumnya.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan DLH Kota Pematangsiantar atas limbah usaha kuliner di Kota Pematangsiantar, khususnya yang beroperasi di sekitar drainase dan aliran sungai.

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan limbah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban pelaku usaha memenuhi baku mutu air limbah dan memiliki persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

Selain itu, dalam regulasi terbaru melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), pelaku usaha restoran dan rumah makan juga diwajibkan memenuhi standar pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan limbah cair dan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup pada 2026 juga kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap limbah usaha yang berpotensi mencemari badan air, terutama di kawasan perkotaan yang padat aktivitas usaha kuliner.

Jika terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga sanksi pidana sesuai tingkat pelanggaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi lanjutan dari pihak pengelola restoran maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar terkait sistem IPAL, izin lingkungan, dan hasil pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan.

Kontributor : Trikut Simatupang/Tim.

Berita Terkait

Kasus Pembakaran Rumah di Belawan Terungkap, Satu Pelaku Diamankan Polisi
Warga Buntu Pane Demo Jalan Rusak, Bupati Asahan Temui Massa
Pemko Pematangsiantar Teken Kerja Sama dengan 22 LKS dan LKSA, Fokus Tingkatkan Layanan Anak
Polisi Gerebek Kos di Sidikalang, Residivis dan Seorang Wanita Diamankan
Polisi Amankan Dua Pria Saat Penggerebekan Lokasi Narkoba di Langkat
Polisi Tangkap Dua Terduga Curanmor di Bandar Huluan, Kerugian Korban Rp 20 Juta
Di KTT ASEAN Cebu, Prabowo Serukan Penguatan Jaringan Energi dan Ketahanan Pangan Kawasan
Dari Cebu, Prabowo Serukan Langkah Nyata Wujudkan Visi BIMP-EAGA 2035

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:53 WIB

IPAL Restoran Simpang Tiga Dipertanyakan, DLH Pematangsiantar Diminta Transparan

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:40 WIB

Kasus Pembakaran Rumah di Belawan Terungkap, Satu Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:35 WIB

Warga Buntu Pane Demo Jalan Rusak, Bupati Asahan Temui Massa

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:02 WIB

Pemko Pematangsiantar Teken Kerja Sama dengan 22 LKS dan LKSA, Fokus Tingkatkan Layanan Anak

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Polisi Amankan Dua Pria Saat Penggerebekan Lokasi Narkoba di Langkat

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Polisi Tangkap Dua Terduga Curanmor di Bandar Huluan, Kerugian Korban Rp 20 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:51 WIB

Di KTT ASEAN Cebu, Prabowo Serukan Penguatan Jaringan Energi dan Ketahanan Pangan Kawasan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:47 WIB

Dari Cebu, Prabowo Serukan Langkah Nyata Wujudkan Visi BIMP-EAGA 2035

Berita Terbaru