Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Bukit Lawang, Seorang Pria Ditangkap

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:40 WIB

40260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S. (34), warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok.

polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S. (34), warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok.

ATAPKOTA.COM, LANGKAT — Personel Polsek Bahorok menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari dua kilogram di kawasan wisata Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (15/5/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S. (34), warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi ganja di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Harlen C. Siahaan, S.H., bersama personel opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat proses pengintaian berlangsung, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bal ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan pelaku.

Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, mengatakan setelah diamankan, terduga pelaku mengakui masih menyimpan ganja di kediamannya.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku dengan disaksikan kepala desa dan warga setempat,” ujar Tunggul.

Dalam penggeledahan lanjutan itu, polisi kembali menemukan satu bal ganja, daun ganja kering yang diletakkan di atas tampah merah, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua bal ganja dengan berat bruto 2.140 gram, tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, tas sandang hijau, uang tunai Rp223 ribu, tampah merah berisi daun ganja kering, serta satu dompet warna cokelat.

AKP Tunggul Situmeang menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bahorok.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini,” katanya.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., turut mengapresiasi respons cepat personel Polsek Bahorok dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, penindakan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan pihaknya mendukung langkah penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara.

“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Ferry.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (AP/red)

Berita Terkait

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi
Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi
Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Perluas Ekspor UMKM Sumut ke Malaysia
Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN
Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:30 WIB

bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Berita Terbaru