ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi bermerek “Transformer” di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar menuai perhatian masyarakat.
Lokasi yang disebut dalam informasi tersebut adalah Koin Bar yang berada di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Simarimbun, Kota Pematangsiantar.
Informasi mengenai dugaan peredaran pil ekstasi itu mencuat setelah adanya penelusuran awak media pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026.
Dalam penelusuran tersebut, disebutkan adanya dugaan transaksi pil yang diduga narkotika dan disebut dapat diperoleh melalui seseorang bernama Rian yang diduga berperan sebagai perantara penjualan.
Menurut informasi yang dihimpun, pil yang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp 350 ribu per butir. Proses penyerahan barang disebut berlangsung cukup lama sejak dilakukan pemesanan.
Namun demikian, awak media belum dapat memastikan kandungan barang tersebut secara ilmiah karena belum dilakukan pengujian laboratorium resmi oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
Selain itu, terjadi perselisihan antara pihak pembeli dan terduga penjual karena barang yang diterima disebut dalam kondisi tidak utuh sehingga dinilai tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan.
Perselisihan tersebut kemudian dikabarkan sempat dimediasi oleh pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.
Seorang perempuan berinisial P yang disebut sebagai manajer lokasi hiburan itu dikabarkan hanya memberikan pengembalian uang sebagian kepada pihak pembeli, yakni sebesar Rp 80 ribu per butir.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Koin Bar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan transaksi tersebut.
Temuan tersebut memunculkan perhatian masyarakat yang meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.
Warga juga berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, SH., MH., dapat menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menutup lokasi tempat hiburan tersebut.
Masyarakat meminta aparat memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Larsen S / Tim.
































