ATAPKOTA.COM, MEDAN – Polda Sumatera Utara terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, sejak 13 Mei 2026 hingga Kamis (14/5/2026) pukul 20.00 WIB, aparat kepolisian mengungkap 81 kasus narkotika dan mengamankan 116 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Selain menangkap para terduga pelaku, petugas juga membongkar dan membakar 21 barak yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi serta penyalahgunaan narkotika di sejumlah wilayah.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 333,91 gram sabu, 384,21 gram ganja, 76,50 butir pil ekstasi, serta empat perangkat vape yang diduga mengandung etomidate.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan seluruh jajaran kepolisian bergerak melakukan penindakan secara serentak guna menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Seluruh jajaran melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba, mulai dari pelaku, pengguna, hingga lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Ferry Walintukan, Kamis (14/5/2026).
Ia menyebut pembongkaran dan pembakaran barak dilakukan untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat aktivitas narkotika.
“Kami ingin memastikan lokasi yang diduga selama ini digunakan sebagai sarang narkoba tidak kembali dipakai. Karena itu dilakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap barak-barak yang ditemukan,” katanya.
Dalam pengungkapan target operasi orang, aparat mengungkap 31 kasus dengan 31 tersangka. Dari penindakan itu, polisi menyita 60,60 gram sabu, 61,34 gram ganja, 35,50 butir pil ekstasi, dan empat vape yang diduga mengandung etomidate.
Operasi tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama sejumlah kepolisian resor, di antaranya Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Asahan, Polres Labuhanbatu, Polres Serdang Bedagai, Polres Binjai, hingga Polres Nias Selatan.
Sementara itu, dalam target operasi tempat, aparat mengungkap 39 kasus dengan 62 tersangka. Polisi turut menyita 263,30 gram sabu, 311,50 gram ganja, dan lima butir pil ekstasi.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Polres Mandailing Natal dengan barang bukti mencapai 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja.
Selain target operasi utama, polisi juga mengungkap 11 kasus non-target operasi dengan 23 tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita 10,01 gram sabu, 11,37 gram ganja, dan 36 butir pil ekstasi.
Petugas turut menggelar 13 kegiatan gerebek sarang narkoba di sejumlah daerah. Dari kegiatan itu, polisi mengungkap 11 kasus dan mengamankan 17 tersangka dengan barang bukti 21,04 gram sabu, 11,37 gram ganja, serta lima butir pil ekstasi.
Polda Sumut menyatakan penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. (AP/red)

































