ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Seorang mantan pekerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II berinisial RM mendatangi kantor Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI Kota Pematangsiantar di Jalan Simanuk-manuk, Kecamatan Siantar Barat, Kamis, 14 Mei 2026.
Kedatangan RM bertujuan menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang disebut dialaminya selama bekerja hingga berakhirnya hubungan kerja pada awal 2026.
RM diterima Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar, Abdul Arif Namora Sitanggang, bersama sejumlah pengurus serikat pekerja.
Dalam keterangannya kepada serikat pekerja, RM mengaku mulai bekerja di lingkungan DJP Kanwil Sumut II sejak 6 Maret 2011. Ia menyebut pada awal masuk kerja dirinya diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp6 juta, sementara gaji awal yang diterimanya berkisar Rp1,3 juta per bulan.
RM juga mengaku menjalani jam kerja hingga 12 jam per hari dengan waktu istirahat sekitar satu jam. Selama bekerja lebih dari 14 tahun, ia mengklaim tidak pernah memperoleh hak cuti kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Selain itu, RM menyebut hak jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang diterimanya tidak berjalan secara penuh selama masa kerja.
Menurut pengakuannya, layanan jaminan kesehatan baru diterima pada periode 2016 hingga 2025 dengan iuran yang disebut dipotong langsung dari gaji setiap bulan. Sementara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, hanya aktif pada rentang 2019 hingga 2020.
RM juga mengaku tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada periode 2011 hingga 2017. Ia menyebut baru menerima THR setara satu bulan gaji mulai 2018.
Pada akhir masa kerja, tepatnya Desember 2025, RM mengaku menerima upah sebesar Rp3.175.000 per bulan.
Ia menegaskan selama bekerja tidak pernah menerima sanksi berat. Menurut pengakuannya, kesalahan yang pernah terjadi hanya keterlambatan masuk kerja sekitar 10 menit.
Namun, pada 30 Desember 2025, RM mengaku dipanggil oleh bagian umum dan diberitahu bahwa hubungan kerjanya dihentikan mulai Januari 2026 dengan alasan evaluasi kinerja dan pengurangan anggaran.
Sebagai kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja tersebut, RM mengaku hanya menerima uang sebesar satu bulan gaji dan diminta menandatangani kwitansi penerimaan.
Menurutnya, nominal tersebut tidak sebanding dengan masa kerja yang telah dijalaninya selama lebih dari satu dekade.
RM juga mengaku kecewa setelah mengetahui posisi pekerjaannya disebut telah diisi oleh pekerja baru pada Januari 2026.
Untuk memperjuangkan haknya, RM telah memberikan surat kuasa kepada PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar guna melakukan pendampingan dan upaya penyelesaian sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil DJP Sumut II maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.
Kontributor : Larsen Simatupang.

































