ATAPKOTA.COM, MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2026. Seorang pria berinisial S alias D alias WG (54) diamankan personel Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut saat diduga hendak melakukan transaksi ganja di Jalan Medan Area Selatan, Gang VIII, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Jumat (15/5/2026) malam.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 24 bungkus ganja siap edar dengan berat bruto 71,07 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu kaleng permen merek FOX dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di kawasan Medan Area.
“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di Jalan Medan Area Selatan, Gang VIII. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan teknik undercover buy atau pembelian terselubung,” ujar Ferry, Sabtu (16/5/2026).
Dalam proses tersebut, petugas yang menyamar sebagai pembeli disebut melakukan transaksi untuk memastikan dugaan peredaran narkotika. Saat penyerahan barang berlangsung, personel langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ganja yang telah dikemas dalam sejumlah paket kecil siap edar,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang bukti ganja tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kota Medan.
Polisi juga masih mendalami keterangan terkait asal narkotika tersebut. Ferry menyebutkan ganja diduga diperoleh dari seorang pria berinisial Borok di kawasan Jalan Bromo, Medan.
“Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok dan jaringan peredaran narkotika tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan narkotika tersebut.
Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan Polda Sumut akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Sumatera Utara. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya. (AP/red)

































