Pekerja Proyek Drainase Jalan Sibatu-batu Pematangsiantar Terlihat Tanpa APD Saat Bekerja

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:25 WIB

40166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

para pekerja bekerja tanpa menggunakan APD.

para pekerja bekerja tanpa menggunakan APD.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Proyek rehabilitasi drainase di Jalan Sibatu-batu Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan aktivitas di lapangan.

Berdasarkan hasil pantauan wartawan atapkota.com pada Senin, 25 Mei 2026, para pekerja proyek terlihat bekerja tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja seperti pelindung kepala, sepatu boot, sarung tangan, masker, maupun rompi keselamatan.

Proyek tersebut diketahui merupakan bagian dari program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase dengan nama pekerjaan Rehabilitasi Drainase Jalan Sibatu-batu (Lanjutan). Pekerjaan itu tercantum dalam kontrak nomor 008/900.1.15/3129/KONTRAK/IV-2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp199.800.000.

Selain minimnya penggunaan APD, material bongkaran berupa batu dan tanah juga terlihat menumpuk di bahu jalan di sekitar lokasi proyek. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu aktivitas pengguna jalan maupun membahayakan keselamatan di area pekerjaan.

Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, kepala tukang bernama Jupri mengaku perlengkapan APD sebenarnya telah disediakan oleh pihak pemborong.

“APD ada disediakan, itu ada semua di sana,” ujar Jupri sambil menunjuk ke arah warung yang berada tidak jauh dari lokasi proyek.

Namun, saat ditanya mengenai pekerja yang terlihat tidak menggunakan pelindung kaki berupa sepatu boot, Jupri menyebut pekerja tersebut baru mulai bekerja.

“Baru masuk kerja, Pak,” katanya.

Meski demikian, berdasarkan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), setiap pekerja konstruksi wajib menggunakan APD selama bekerja guna meminimalisasi risiko kecelakaan kerja.

Kewajiban penerapan sistem keselamatan kerja dalam proyek konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk penerapan standar keselamatan bagi tenaga kerja di lapangan. Selain itu, aturan teknis mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga diatur dalam regulasi Kementerian PUPR sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Dalam ketentuan teknis K3 konstruksi, penggunaan APD seperti helm, rompi keselamatan, sepatu kerja, sarung tangan, dan perlindungan lainnya menjadi bagian penting dalam standar pelaksanaan proyek pekerjaan umum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Devanna Indah Karya selaku pelaksana proyek, termasuk Wakil Direktur Jansen Purba, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian penerapan standar keselamatan kerja tersebut.

Kontributor :  Valtin Silitonga-atapkota.

Berita Terkait

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi
Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi
Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung
Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Berita Terbaru