ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar mengungkap temuan vape yang diduga mengandung zat etomidate dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2026.
Temuan tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian karena dinilai sebagai salah satu modus baru penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk rokok elektrik atau vape.
Dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Toba 2026, Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro, S.H., M.H., mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua perangkat vape yang diduga mengandung etomidate selama operasi berlangsung.
Selain itu, dalam periode Januari hingga Mei 2026, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar juga menyita cairan vape mengandung etomidate sebanyak 18,02 mililiter dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika.
“Peredaran zat berbahaya kini mulai menggunakan berbagai modus, termasuk melalui vape. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Budiono.
Etomidate diketahui merupakan obat anestesi atau sedatif yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis. Penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan apabila digunakan tidak sesuai ketentuan.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, agar lebih berhati-hati terhadap penggunaan vape ilegal yang tidak memiliki kejelasan kandungan maupun izin edar.
Dalam Operasi Antik Toba 2026, polisi mengungkap 18 kasus narkotika dan mengamankan 29 tersangka. Selain vape yang diduga mengandung etomidate, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sabu, ganja, dan ekstasi.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika dan zat berbahaya lainnya, termasuk yang dipasarkan melalui produk vape dan rokok elektrik.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran vape yang diduga mengandung etomidate tersebut, termasuk asal barang dan jalur distribusinya.
Kontributor : Larsen Simatupang-atapkota.
































