ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan dengan melibatkan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meminimalkan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.
Upaya tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, di Medan, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Dedi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini sedang melakukan konsolidasi internal sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan sektor pertambangan. Setelah proses tersebut selesai, Pemprov berencana menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan dan Kepolisian.
“Saat ini kami sedang melakukan konsolidasi internal. Selanjutnya, Pemprov Sumut berencana menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian guna memperkuat pengawasan serta penertiban aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan di Sumatera Utara,” kata Dedi.
Ia menjelaskan, keberadaan aktivitas tambang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan masih menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga risiko keselamatan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan proses penegakan aturan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
“Pemprov Sumut berkomitmen memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi. Pengawasan akan diperkuat dengan melibatkan aparat penegak hukum agar setiap pelanggaran dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dedi menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan di lapangan, tetapi juga mempercepat penanganan terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan.
Selain menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian, Pemprov Sumut juga akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih terpadu.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjaga tata kelola sektor pertambangan agar berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
Pemprov Sumut juga mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi ketentuan perizinan, standar keselamatan kerja, serta kewajiban pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah penguatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sektor pertambangan sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari potensi dampak negatif aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan. (AP/red)




































