ATAPKOTA.COM, MEDAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap program bantuan hukum bagi masyarakat.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Selain itu, program tersebut juga mendorong penyelesaian persoalan hukum secara damai melalui pendekatan restorative justice.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 6.110 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara.
Menurut Ignatius, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara dalam memperluas akses layanan hukum kepada masyarakat.
Selain pembentukan Posbankum, berbagai kegiatan penyuluhan hukum juga telah dilaksanakan di desa dan kelurahan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum serta hak-hak yang dimiliki.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., mengapresiasi Kementerian Hukum Republik Indonesia yang terus mendorong penguatan layanan bantuan hukum di daerah.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata kepada masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Posbankum menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk memperoleh akses hukum. Kehadirannya di desa dan kelurahan diharapkan mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat,” ujar Bobby.
Gubernur juga menekankan bahwa tidak semua persoalan hukum harus berakhir di meja pengadilan. Melalui Posbankum, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice sehingga dapat menghindari konflik berkepanjangan serta menjaga keharmonisan sosial.
Usai menyampaikan sambutan, Gubernur Sumatera Utara bersama Menteri Hukum Republik Indonesia melakukan pemukulan gondang sebagai simbol peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara.
Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian persoalan hukum adalah memulihkan kondisi sosial masyarakat dan menciptakan rasa keadilan.
Menurutnya, pendekatan restorative justice perlu terus diperkuat dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Posbankum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan.
“Pendekatan restorative justice tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan harmoni di tengah masyarakat,” kata Supratman.
Usai kegiatan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat atas perhatian yang diberikan terhadap penguatan bantuan hukum di daerah.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen mendukung program bantuan hukum agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat memperoleh akses keadilan yang setara.
“Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung program bantuan hukum yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Kami berharap keberadaan Posbankum semakin memudahkan masyarakat memperoleh layanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau,” ujarnya.
Selain menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, kegiatan tersebut juga memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan itu unsur Forkopimda Sumatera Utara, para kepala daerah se-Sumatera Utara, ketua DPRD kabupaten/kota, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (AP/red)




































