ATAPKOTA.COM, MEDAN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat membuahkan apresiasi dari pemerintah pusat. Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas keberhasilan membentuk 413 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh nagori dan kelurahan di Kabupaten Simalungun.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam acara Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Rabu (10/6/2026).
Pembentukan Posbankum menjadi salah satu langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Program ini juga diharapkan mampu membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui pendekatan yang lebih mudah diakses masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meresmikan sebanyak 6.110 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara. Jumlah tersebut sesuai dengan total desa dan kelurahan yang ada di provinsi tersebut.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengapresiasi kehadiran Menteri Hukum RI yang secara langsung meresmikan Posbankum sekaligus memberikan dukungan terhadap program Restorative Justice (RJ) yang telah dijalankan di Sumatera Utara.
Menurut Bobby, program Restorative Justice memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena mendorong penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan yang lebih humanis dan mengedepankan musyawarah.
“Terima kasih kepada Bapak Menteri yang telah memberikan apresiasi terhadap program Restorative Justice. Program ini kami hadirkan untuk masyarakat dan telah membantu penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan yang lebih humanis,” ujar Bobby.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa keberadaan 6.110 Posbankum yang didukung oleh 12.220 paralegal di Sumatera Utara diharapkan mampu memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.
Selain itu, Posbankum juga diharapkan dapat membantu mengembalikan keharmonisan sosial di tengah masyarakat melalui penyelesaian persoalan secara mediasi dan nonlitigasi.
Menurut Supratman, sinergi antara Posbankum, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta pemerintah kabupaten/kota perlu terus diperkuat agar masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum yang mudah, cepat, dan optimal.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum di setiap nagori dan kelurahan diharapkan menjadi wadah konsultasi hukum sekaligus sarana penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Ia menilai kehadiran Posbankum tidak hanya memberikan akses terhadap bantuan hukum, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Posbankum hadir untuk membantu masyarakat memperoleh akses keadilan secara mudah dan cepat. Kami berharap keberadaannya dapat memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat sekaligus memperkuat harmoni sosial di Kabupaten Simalungun,” kata Anton.
Peresmian Posbankum desa dan kelurahan se-Sumatera Utara ditandai dengan pemukulan tagading sebagai simbol dimulainya pelayanan bantuan hukum yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat. (AP/red)




































