ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah kelurahan.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).
Pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan sebanyak 6.110 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara.
Jumlah tersebut setara dengan total desa dan kelurahan yang ada di provinsi tersebut, sehingga seluruh masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan bantuan hukum, pendampingan, dan penyelesaian sengketa secara adil.
Usai menerima penghargaan, Wesly Silalahi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atas dukungan terhadap penguatan akses bantuan hukum di daerah.
Menurut Wesly, Kota Pematangsiantar saat ini telah memiliki 52 Posbankum yang tersebar di seluruh kelurahan, sehingga cakupan layanan bantuan hukum di daerah tersebut telah mencapai 100 persen.
“Saat ini Kota Pematangsiantar memiliki 52 Posbankum yang tersebar di seluruh kelurahan. Dengan demikian, seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan bantuan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau,” ujar Wesly.
Ia menilai keberadaan Posbankum memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh konsultasi hukum, pendampingan, serta penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi atau nonlitigasi.
Menurutnya, layanan tersebut juga berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mengurangi potensi konflik yang berujung pada proses hukum yang panjang.
“Posbankum memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu. Selain itu, Posbankum juga membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui mediasi serta memberikan pendampingan terkait dokumen hukum,” katanya.
Wesly menambahkan, keberadaan Posbankum menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan memperluas akses keadilan hingga tingkat kelurahan.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengungkapkan bahwa hingga saat ini Posbankum di Sumatera Utara telah membantu penyelesaian 408 perkara melalui pendekatan mediasi dan pendampingan hukum.
Meski demikian, Bobby berharap semakin banyak persoalan hukum yang dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog, mediasi, dan restorative justice tanpa harus berlanjut ke proses persidangan.
“Perkembangan ekonomi dan dinamika sosial yang semakin cepat tentu berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Namun, kami berharap sebanyak mungkin persoalan dapat diselesaikan melalui pendekatan yang mengedepankan perdamaian dan keadilan,” ujar Bobby.
Ia juga mendorong seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk memperkuat implementasi pendekatan restorative justice melalui sinergi antara Posbankum dan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice).
Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian persoalan hukum tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pemulihan kondisi sosial masyarakat.
Menurutnya, pendekatan restorative justice dapat dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk Posbankum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan.
“Yang terpenting bukan semata-mata pemberian hukuman, melainkan bagaimana kondisi sosial masyarakat dapat pulih dan hubungan antarsesama tetap terjaga dengan baik,” kata Supratman.
Pada kesempatan tersebut, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas dukungan terhadap pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumatera Utara, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H., serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.(AP/red)




































