ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Senin (22/06/2026).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, dengan kehadiran Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman, serta para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Dalam pemaparannya, Rico Waas menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah tetap berada dalam posisi sehat karena tidak memiliki utang jangka panjang. Ia juga menekankan komitmen pemerintah kota dalam menjalankan efisiensi anggaran di tengah keterbatasan sumber daya pembangunan.
“Kami menyadari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi seluruh pihak karena keterbatasan sumber daya. Namun, indikator utama pembangunan kota, khususnya di sektor sosial dan ekonomi, tetap dapat dicapai sesuai target kinerja,” ujar Rico.
Menjawab pertanyaan fraksi DPRD, Rico menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak memiliki kewajiban atau utang jangka panjang yang membebani APBD. Ia juga menjelaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 tercatat sebesar Rp592 miliar.
Menurutnya, angka tersebut masih dalam kategori wajar dan mencerminkan keseimbangan antara realisasi pendapatan dan belanja daerah.
“SiLPA ini juga dikelola untuk menjaga likuiditas kas daerah pada awal tahun anggaran 2026, saat realisasi pendapatan asli daerah masih terbatas,” jelasnya.
Terkait penurunan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, Rico menyebut tahun 2025 sebagai masa penyesuaian dan efisiensi anggaran. Meski demikian, pemerintah tetap memprioritaskan penanganan persoalan mendasar, terutama banjir.
Pemko Medan mengalokasikan lebih dari Rp255 miliar untuk program penanganan banjir melalui tiga program strategis. Hingga saat ini, pemerintah kota mengklaim telah menyelesaikan 1.350 titik banjir dari total 2.575 titik yang terdata dalam masterplan drainase kota.
“Sisa 1.225 titik genangan akan terus kami selesaikan secara bertahap,” kata Rico.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian penanganan sungai berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II (BBWS Sumatera II), sehingga Pemko Medan hanya dapat melakukan koordinasi dan dukungan pembebasan lahan.
Di sektor pendapatan, Rico menyampaikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 mencapai Rp3 triliun atau 48,92 persen dari total pendapatan daerah sebesar Rp6,3 triliun. Untuk memperkuat kemandirian fiskal, Pemko Medan mempercepat digitalisasi sistem perpajakan dan retribusi.
“Sistem tapping box akan diperluas, pembayaran retribusi sampah didorong ke sistem digital, serta pengembangan GIS dan business intelligence untuk pemetaan wajib pajak,” ujarnya.
Rico juga menyebut Pemko Medan tidak merealisasikan anggaran kerawanan pangan di Dinas Ketahanan Pangan pada 2025 setelah dilakukan evaluasi internal. Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari tumpang tindih dengan Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kebijakan ini diambil agar tidak terjadi duplikasi anggaran, sehingga dana dapat dialihkan untuk kebutuhan prioritas lainnya,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Rico memastikan bahwa layanan dasar masyarakat tetap berjalan, termasuk program Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan warga Medan mendapatkan layanan kesehatan menggunakan e-KTP di fasilitas kesehatan mitra BPJS.
Pemko Medan juga menargetkan pembangunan 13 titik jalan bebas kabel udara (kabel tanam) pada 2026 seiring akselerasi Program Strategis Nasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Medan dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (MB/red)




































