ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menerbitkan kebijakan baru untuk memperkuat upaya pelestarian ekosistem Danau Toba. Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.5.2.16/1/2026 tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora atau Ikan Bilih (Mystacoleucus padangensis) di perairan Danau Toba, pada Jumat (31/7/2026).
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.5.6/3697/2026 mengenai pengendalian penangkapan ikan pora-pora di kawasan Danau Toba.
Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan, termasuk perairan darat.
Dalam surat edaran itu, Pemkab Simalungun menegaskan bahwa seluruh aktivitas penangkapan ikan pora-pora harus memperhatikan prinsip keberlanjutan sumber daya perikanan serta menjaga kelestarian ekosistem Danau Toba.
Pemerintah juga melarang penggunaan bahan peledak, racun, bahan kimia, arus listrik (setrum), maupun alat tangkap lain yang berpotensi merusak lingkungan perairan.
Selain itu, nelayan diwajibkan menggunakan jaring dengan ukuran mata jaring paling kecil 1 inci. Penangkapan ikan juga dilarang dilakukan di kawasan pemijahan, muara sungai, maupun saluran air yang bermuara ke Danau Toba.
Ikan yang masih berukuran kecil atau belum layak tangkap diwajibkan dilepas kembali ke habitatnya sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan populasi ikan pora-pora.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah juga mengajak masyarakat, kelompok nelayan, lembaga pendidikan, media, komunitas, dan seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi menjaga kebersihan Danau Toba serta mencegah pencemaran yang dapat merusak habitat ikan.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan dugaan pelanggaran penangkapan ikan kepada instansi berwenang agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
Surat edaran itu turut mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perikanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Camat Girsang Sipangan Bolon Viktor Saragih menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi sekaligus penertiban terhadap penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, salah satu prioritas yang akan dilakukan ialah penertiban penggunaan jaring kelambu yang dilaporkan masih digunakan di sejumlah wilayah perairan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pelestarian ikan pora-pora sebagai salah satu kekayaan hayati Danau Toba yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.(AP/red)

































