Proyek BRT Mebidang Berdampak pada 2.788 Pohon, 61.170 Pohon Pengganti Disiapkan di Medan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WIB

4033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, dalam Sosialisasi Pembangunan BRT di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, dalam Sosialisasi Pembangunan BRT di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Sebanyak 2.788 pohon di Kota Medan terdampak pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan, Binjai, dan Deli Serdang (Mebidang). Pemerintah Kota Medan menyebut telah menyiapkan 61.170 pohon pengganti yang akan ditanam di 341 titik pada 21 kecamatan.

Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, dalam Sosialisasi Pembangunan BRT di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Laksamana Putra Siregar. Sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait turut menghadiri kegiatan tersebut.

Melvi mengatakan, hingga Senin (10/8/2026), sebanyak 14.377 pohon pengganti telah ditanam. Penanaman masih berlangsung di sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari kawasan pembangunan BRT di Kota Medan.

“Seluruh pohon pengganti ditanam pada 341 titik lokasi yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan,” ujar Melvi.

Menurut Melvi, penanaman dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah Kota Medan.

Di wilayah utara dan barat, penanaman mencakup Kecamatan Medan Belawan sebanyak 3.049 pohon, Medan Labuhan 10.140 pohon, Medan Marelan 1.438 pohon, Medan Deli 2.996 pohon, Medan Sunggal 719 pohon, dan Medan Helvetia sebanyak 2.473 pohon.

Penanaman di wilayah selatan dan sekitarnya meliputi Kecamatan Medan Selayang sebanyak 5.633 pohon. Medan Tuntungan menjadi wilayah dengan alokasi terbanyak, yakni 13.712 pohon. Selanjutnya, Medan Johor sebanyak 2.080 pohon, Medan Amplas 3.734 pohon, Medan Denai 318 pohon, dan Medan Tembung sebanyak 342 pohon.

Untuk wilayah timur dan pusat kota, penanaman mencakup Kecamatan Medan Timur sebanyak 1.297 pohon, Medan Perjuangan 94 pohon, Medan Barat 726 pohon, dan Medan Petisah sebanyak 356 pohon.

Sementara itu, penanaman di Kecamatan Medan Baru mencapai 2.248 pohon, Medan Polonia 3.574 pohon, Medan Kota 231 pohon, Medan Area 130 pohon, dan Medan Maimun sebanyak 4.710 pohon.

Melvi menargetkan seluruh penanaman pohon pengganti selesai pada akhir Oktober 2026. Namun, target tersebut tetap bergantung pada kondisi cuaca dan ketersediaan sarana pendukung di lapangan.

“Ditargetkan, jika tidak ada kendala terkait cuaca dan sarana pendukung, kegiatan penanaman pohon pengganti selesai pada akhir Oktober 2026,” jelasnya.

DLH Kota Medan juga menyebut kewajiban penggantian pohon menjadi tanggung jawab kontraktor pembangunan BRT. Kewajiban tersebut tidak berhenti pada tahap penanaman.

Kontraktor juga diwajibkan memelihara pohon pengganti yang telah ditanam selama satu tahun setelah proses penanaman.

“Kontraktor diwajibkan melakukan pemeliharaan terhadap pohon yang telah ditanam selama satu tahun setelah proses penanaman,” kata Melvi.

Terkait penebangan pohon, Melvi mengatakan DLH Kota Medan menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 72 sebagai salah satu dasar pengaturan kewajiban penggantian pohon berdasarkan rasio yang telah ditentukan.

Sementara itu, retribusi yang dikenakan Pemerintah Kota Medan berkaitan dengan penggunaan alat berat.

Melvi juga menjelaskan penanganan batang pohon hasil penebangan. Menurut dia, batang pohon yang telah ditebang disimpan di sejumlah lokasi, salah satunya di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor.

Setelah seluruh proses penebangan selesai, batang pohon tersebut akan diusulkan untuk dihapuskan melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah.

Sebelum pelelangan dilakukan, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan penilaian melalui konsultan appraisal atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pelelangan kita lakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya.

Dengan jumlah 2.788 pohon yang terdampak dan target penggantian sebanyak 61.170 pohon, pelaksanaan penanaman serta pemeliharaan menjadi bagian penting yang perlu dipantau selama pembangunan BRT Mebidang berlangsung.

Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut jumlah pohon yang ditebang dan ditanam kembali, tetapi juga memastikan pohon pengganti dapat tumbuh dan memberikan fungsi ekologis secara berkelanjutan.(MB/red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Elbridge Colby di Istana Merdeka, Indonesia-AS Bahas Penguatan Kemitraan
Bupati Asahan Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Batam
Jelang Evaluasi IVA Test Tingkat Sumut, Pematangsiantar Gelar Gebyar Pemeriksaan di Siantar Selatan
Bupati Asahan Ikuti Rakor Forkopimda Regional Sumatera 2026 di Batam
TKD Sumut Sekitar Rp 1,1 Triliun, Bobby Nasution Pertanyakan Acuan Anggaran 2027
Kisah Dua Bersaudara di Dolok Batu Nanggar, Pemkab Simalungun Turun Tangan Berikan Pendampingan
Ketua TP PKK Asahan Hadiri Bhakti Sosial Keagamaan, Kunjungi Panti Asuhan dan Panti Jompo
Dugaan Nikah Siri hingga KDRT, DKPP Sidangkan Ketua Bawaslu Labuhanbatu

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Presiden Prabowo Terima Elbridge Colby di Istana Merdeka, Indonesia-AS Bahas Penguatan Kemitraan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Bupati Asahan Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Jelang Evaluasi IVA Test Tingkat Sumut, Pematangsiantar Gelar Gebyar Pemeriksaan di Siantar Selatan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Forkopimda Regional Sumatera 2026 di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:45 WIB

TKD Sumut Sekitar Rp 1,1 Triliun, Bobby Nasution Pertanyakan Acuan Anggaran 2027

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Ketua TP PKK Asahan Hadiri Bhakti Sosial Keagamaan, Kunjungi Panti Asuhan dan Panti Jompo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Dugaan Nikah Siri hingga KDRT, DKPP Sidangkan Ketua Bawaslu Labuhanbatu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Wabup Asahan Buka Rapat Reforma Agraria, Dorong Penataan Tanah yang Berkeadilan

Berita Terbaru