ATAPKOTA.COM, MEDAN – Perumda Tirtanadi Sumatera Utara menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan air bersih. Kebijakan itu mencakup pemasangan jaringan pipa distribusi yang dibiayai perusahaan, penghapusan denda tunggakan bagi pelanggan yang sudah tidak aktif, serta skema cicilan biaya pemasangan baru. Kebijakan tersebut disosialisasikan di Kantor Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, Medan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan cakupan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sambungan air bersih.
Menurut Ardian, pelanggan lama yang sudah tidak aktif juga dapat kembali menggunakan layanan Tirtanadi dengan memperoleh penghapusan denda tunggakan. Selain itu, perusahaan memberikan pilihan pembayaran biaya pemasangan baru secara bertahap.
“Ini bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat. Denda pelanggan tidak aktif dihapus dan pelanggan bisa aktif kembali. Biaya pemasangan juga bisa dicicil selama 12 bulan sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan pemasangan baru,” ujar Ardian.
Untuk pembangunan jaringan pipa distribusi baru, Tirtanadi menetapkan sejumlah persyaratan. Salah satunya, jaringan yang dibangun memiliki panjang minimal 50 meter dan terdapat sedikitnya lima calon pelanggan dalam kawasan tersebut.
Sementara itu, calon pelanggan baru tetap dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp2.050.000. Tirtanadi memberikan opsi pembayaran secara cicilan selama 12 bulan dengan uang muka sebesar 30 persen.
Kebijakan juga menyasar pelanggan lama yang telah berhenti berlangganan. Mereka dapat mengajukan kembali layanan dengan memenuhi ketentuan pembayaran biaya pemasangan baru dan tunggakan rekening air. Namun, Tirtanadi menyatakan denda atas tunggakan tersebut akan dihapus.
Ardian mengatakan ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Direksi (Perdir) mengenai pedoman pemasangan baru jaringan pipa distribusi yang dibiayai Perumda Tirtanadi.
Ia meminta masyarakat yang ingin mengetahui persyaratan teknis di wilayah masing-masing untuk menghubungi kantor cabang Tirtanadi terdekat.
“Ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Direksi tentang pedoman pemasangan baru jaringan pipa distribusi yang dibiayai Perumda Tirtanadi. Untuk lebih jelasnya, setiap kawasan dapat menghubungi kantor cabang terdekat agar ketentuan teknisnya bisa dijelaskan,” kata Ardian.
Direktur Bisnis dan Pemasaran Perumda Tirtanadi, Ikrimah Hamidy, menambahkan bahwa program tersebut memiliki batasan lokasi. Pembangunan jaringan hanya dapat dilakukan pada lahan yang tidak berada dalam sengketa serta tidak berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut Ikrimah, pembatasan tersebut berkaitan dengan aspek legalitas lahan dan ketentuan pembangunan jaringan perpipaan.
“Kita tidak bisa membangun pipa distribusi di lahan bermasalah karena itu dapat melanggar ketentuan hukum. Solusinya, kita menyediakan layanan air curah dan penagihannya disesuaikan dengan meteran kami dari pipa besar distribusi. Ini merupakan komitmen kami agar akses air tetap bisa diberikan kepada masyarakat,” ujar Ikrimah.
Skema tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang berada di kawasan yang belum dapat dibangun jaringan pipa distribusi karena persoalan status atau peruntukan lahan.
Namun, agar kebijakan tersebut dapat diukur manfaatnya, Tirtanadi perlu membuka informasi mengenai jumlah wilayah yang telah memenuhi persyaratan pembangunan jaringan, jumlah calon pelanggan yang telah mendaftar, serta target penambahan pelanggan melalui kebijakan tersebut.
Keterbukaan mengenai mekanisme pengajuan, daftar persyaratan, wilayah cakupan, hingga tata cara pembayaran cicilan juga penting agar masyarakat memperoleh informasi yang sama dan dapat menghindari kesalahpahaman dalam pelaksanaan program.(AP/red)

































