ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, mudah diakses, transparan, dan tanpa diskriminasi. Salah satu upaya yang dilakukan ialah mendorong penyediaan Mal Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat dapat mengakses berbagai layanan secara lebih mudah dan nyaman.
Komitmen tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Timur Tumanggor, saat menerima kunjungan reses Anggota DPD RI, Penrad Siagian, di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (16/10/2026).
“Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang optimal, sejumlah daerah telah membentuk Mal Pelayanan Publik. Ada delapan Mal Pelayanan Publik yang sudah beroperasional di Sumut,” kata Timur.
Menurut Timur, pelayanan publik merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat. Kualitas pemerintahan, katanya, tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang dibuat, tetapi juga oleh kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan, kepastian waktu dan biaya, keterbukaan informasi, serta keadilan dalam proses pelayanan.
Karena itu, Pemprov Sumut menilai pelayanan yang baik harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap penyelenggara layanan perlu menyediakan informasi persyaratan yang jelas, prosedur sederhana, biaya transparan, serta kepastian waktu penyelesaian.
Timur menyebutkan, saat ini terdapat delapan MPP yang telah beroperasi di Sumatera Utara. Fasilitas tersebut berada di Kota Medan, Kota Tebingtinggi, Kota Pematangsiantar, serta Kabupaten Asahan, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Simalungun, dan Deli Serdang.
Keberadaan MPP diharapkan mempermudah masyarakat mengakses layanan dari berbagai instansi dalam satu tempat. Namun, peningkatan kualitas pelayanan juga perlu ditopang oleh informasi yang mudah dipahami, prosedur yang tidak berbelit-belit, serta akses yang memperhatikan kebutuhan kelompok masyarakat yang beragam.
Dalam pertemuan tersebut, Timur menegaskan bahwa Pemprov Sumut terbuka terhadap masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan melalui kegiatan reses. Ia memandang pengawasan sebagai bagian penting untuk memperkuat akuntabilitas pemerintah dan memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terbuka terhadap masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan dalam kegiatan ini. Kami memandang pengawasan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas dan memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI Penrad Siagian mengatakan kunjungannya ke Sumatera Utara bertujuan menginventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain pelayanan publik, Penrad juga menyoroti persoalan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba, khususnya di Kabupaten Simalungun, serta sektor pendidikan.
Ia mengatakan, kegiatan reses menjadi kesempatan untuk mendengar langsung hambatan yang dialami masyarakat. Aspirasi yang dihimpun tersebut akan ditindaklanjuti ke tingkat pusat.
“Saya ingin mengetahui apa saja hambatan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat. Kami telah menyerap, mendengarkan, dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke tingkat pusat,” ucapnya.
Pengawasan terhadap pelayanan publik diharapkan dapat membantu mengidentifikasi persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus mendorong perbaikan layanan agar semakin mudah diakses, transparan, dan adil bagi seluruh warga.(AP/red)

































