ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat proses penyerahan aset dan kepegawaian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. Proses tersebut ditargetkan rampung paling lambat 31 Oktober 2026, sementara ribuan aset dan dokumen administrasi masih harus dipastikan kelengkapan serta kesesuaiannya.
Wakil Gubernur Sumut Surya menegaskan target tersebut saat memimpin rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (19/10/2026).
Surya mengingatkan bahwa waktu penyelesaian semakin terbatas. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/602/2026, tim percepatan ditargetkan menuntaskan tugasnya paling lambat pada akhir Oktober 2026.
“Batas selambat-lambatnya adalah 31 Oktober. Hari ini tanggal 19, artinya waktu kita tinggal 13 hari kalender lagi. Ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama,” tegas Surya.
Menurutnya, percepatan diperlukan agar pengalihan aset dan kepegawaian berjalan lancar, transparan, serta sesuai ketentuan hukum. Namun, penyelesaian administrasi tersebut tetap harus didasarkan pada data inventarisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, M. Faisal Hasrimy, melaporkan bahwa rapat tersebut merupakan pertemuan kelima yang digelar secara intensif sejak Agustus 2026.
Dari hasil inventarisasi fisik, tim telah mendata sekitar 9.000 unit aset serta memverifikasi 700 portofolio dokumen. Meski demikian, sejumlah persoalan teknis masih memerlukan penyelesaian sebelum proses penyerahan dituntaskan.
Persoalan tersebut antara lain menyangkut aset yang mengalami kerusakan dan barang yang tidak ditemukan secara fisik. Tim juga menghadapi persoalan ketentuan kepegawaian bagi aparatur sipil negara (ASN) yang belum memenuhi persyaratan masa kerja 10 tahun.
Temuan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diselesaikan agar data administrasi sesuai dengan kondisi aset dan status kepegawaian yang sebenarnya.
Surya menginstruksikan seluruh pihak agar terbuka dalam proses pendataan. Aset yang rusak atau tidak ditemukan, menurut arahan tersebut, tetap harus dicatat berdasarkan kondisi riil dan dituangkan dalam berita acara penyerahan.
Dengan demikian, proses pengalihan tidak hanya mengejar tenggat waktu, tetapi juga harus memiliki dokumentasi yang jelas mengenai kondisi setiap aset yang diserahterimakan.
Surya menjelaskan, pengalihan aset RSUD dr M Thomsen Nias berkaitan dengan pemekaran Kabupaten Nias dan pembentukan Kota Gunungsitoli. Pemprov Sumut memfasilitasi proses tersebut agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan mengenai penyerahan aset daerah.
Ia mengingatkan bahwa ketidakakuratan pendataan atau kesalahan dalam penyerahan aset berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita fasilitasi dan berikan pokok-pokok pikiran agar penyerahan aset ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jangan sampai ada salah penyerahan atau indikasi yang mengarah ke ranah pidana. Apalagi proses penyerahan aset ini dimonitor langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Untuk memastikan akuntabilitas proses tersebut, Pemprov Sumut melalui Inspektorat menyatakan kesiapan melakukan audit formal terhadap data hasil inventarisasi sebelum penyerahan final disahkan.
Audit ini diharapkan dapat membantu memastikan kesesuaian data, kondisi fisik aset, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar pengalihan.
Menjelang tenggat akhir Oktober, Surya meminta seluruh OPD terkait segera menyelesaikan persoalan yang masih tersisa. Ia juga membuka opsi koordinasi langsung ke Nias maupun rapat virtual secara intensif untuk mempercepat pengambilan keputusan.
“Tinggal 13 hari lagi, apa yang bisa diselesaikan harus kita tuntaskan bersama. Kalau memang perlu berkoordinasi langsung ke Nias atau menggelar rapat maraton secara virtual, lakukan hari ini juga agar ada kesimpulan yang konkret,” pungkasnya.
Dengan tenggat yang semakin dekat, penyelesaian penyerahan aset RSUD dr M Thomsen Nias bergantung pada ketuntasan inventarisasi, penyelesaian persoalan administrasi kepegawaian, dan kepastian dokumen pendukung. Transparansi serta pemeriksaan yang memadai menjadi faktor penting agar pengalihan aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan.(AP/red)


































