ATAPKOTA.COM, MEDAN – Penembakan terhadap Donny alias Donny Pacek di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (18/10/2026) malam, diikuti rangkaian kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan sejumlah warga. Mobil Toyota Yaris yang dikemudikan Donny akhirnya berhenti setelah menabrak tiang listrik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, kendaraan tersebut melaju tidak terkendali setelah Donny terkena tembakan. Penumpang yang berada di samping korban kemudian berupaya mengambil alih kemudi.
“Setelah pengemudi terkena tembakan, kendaraan melaju semakin kencang dan sulit dikendalikan. Mobil tersebut kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai dua tersangka, sebelum kembali melaju dan menyenggol sejumlah warga hingga akhirnya berhenti setelah menabrak tiang listrik,” ungkap Cornelis dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (22/10/2026).
Dua pria yang mengendarai sepeda motor tersebut masing-masing berinisial DAC (22) dan AAL (20). Keduanya telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Donny.
Menurut Cornelis, setelah sepeda motor mereka bertabrakan dengan mobil korban, kedua pria itu terjatuh dan melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit. Petugas kemudian menemukan keduanya dalam kondisi terluka dan membawa mereka untuk mendapatkan perawatan medis.
Untuk mengungkap rangkaian kejadian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV dari beberapa titik.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga menemukan satu pucuk pistol jenis Combat Pindad dan dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter di sekitar lokasi kejadian. Senjata api beserta selongsong peluru itu kini menjadi barang bukti yang diteliti untuk mengungkap penggunaannya dan asal-usulnya.
Polda Sumut masih mendalami motif penembakan, melengkapi alat bukti, serta menyusun secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Donny meninggal dunia dan sejumlah warga terdampak.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses penyidikan masih berlangsung. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana kedua tersangka harus didasarkan pada pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AP/red)
































