ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Donny alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) yang diduga terlibat dalam penembakan pada Minggu (18/10/2026) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, peristiwa tersebut diduga bermula dari penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Setelah kejadian itu, Ferri menghubungi Donny untuk meminta bantuan.
Donny kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris. Rombongan tersebut juga diikuti sejumlah pengendara sepeda motor. Saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, kedua tersangka diduga memepet mobil korban sebelum penembakan terjadi.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (22/10/2026), Cornelis mengungkapkan bahwa DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” jelas Cornelis.
Akibat penembakan tersebut, Donny meninggal dunia. Sementara itu, seorang penumpang mobil bernama Indra Wijaya mengalami luka tembak pada paha kiri.
Setelah kejadian, kedua pria tersebut diduga berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas. Langkah-langkah tersebut dilakukan guna menyusun rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi keterlibatan masing-masing pihak.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street. Barang bukti lainnya juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Sumut masih mendalami motif penembakan, asal-usul senjata api yang digunakan, serta peran masing-masing tersangka. Pengembangan penyidikan diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang dan rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Donny.
Proses hukum terhadap kedua tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.(red)
































