Rini Annisa Dorong Pencegahan Kawasan Kumuh melalui Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:50 WIB

4050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, Hj. Rini Annisa Silalahi, S.Si., menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh kepada masyarakat di Jalan Kabu-kabu, Kelurahan Kahean, Sabtu (24/10/2026).

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, Hj. Rini Annisa Silalahi, S.Si., menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh kepada masyarakat di Jalan Kabu-kabu, Kelurahan Kahean, Sabtu (24/10/2026).

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, Hj. Rini Annisa Silalahi, S.Si., menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh kepada masyarakat di Jalan Kabu-kabu, Kelurahan Kahean, Sabtu (24/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Rini menyoroti masih adanya sekitar 82 hektare kawasan kumuh yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Pematangsiantar. Kondisi itu menjadi salah satu alasan dirinya memilih regulasi tentang perumahan dan kawasan permukiman sebagai materi sosialisasi kepada masyarakat.

Kegiatan ini ditujukan kepada warga Daerah Pemilihan (Dapil) Pematangsiantar I, yang meliputi Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, turut hadir sebagai narasumber.

Rini menjelaskan, terdapat 15 produk hukum daerah yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Untuk tahap ini, ia memilih Perda Nomor 4 Tahun 2022 karena dinilai berkaitan langsung dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan kualitas hidup warga.

Ia memaparkan sejumlah ciri kawasan permukiman yang berpotensi masuk kategori kumuh, antara lain saluran drainase yang kerap tersumbat, sulitnya akses terhadap air bersih, pengelolaan sampah yang tidak berjalan baik, serta lingkungan yang rawan kebakaran.

Menurut Rini, pemahaman masyarakat terhadap ketentuan dalam perda tersebut diperlukan agar warga dapat mengetahui langkah pencegahan sekaligus mendorong peningkatan kualitas lingkungan permukiman.

“Dengan sosialisasi Perda ini, kita ingin tahu cara mencegah bertambahnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas perumahan warga. Perda ini sangat penting untuk kita semua, Bapak dan Ibu,” ujar Rini di hadapan peserta.

Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan mendukung upaya penanganan kawasan kumuh di Kota Pematangsiantar.

Kepala Dinas PRKP Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, mengatakan pertumbuhan pembangunan perumahan di kota tersebut semakin cepat. Karena itu, ia berharap setiap rumah yang dibangun memenuhi persyaratan kelayakan hunian.

Menurut Robert, rumah layak huni perlu didukung akses jalan yang baik, jaringan listrik memadai, saluran drainase yang berfungsi lancar, serta tangki septik yang memenuhi persyaratan kesehatan.

Aspek-aspek tersebut penting untuk menunjang kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan penghuni sekaligus menjaga kualitas lingkungan permukiman.

Ratusan warga yang mengikuti kegiatan itu tampak menyimak pemaparan Rini Annisa Silalahi dan Robert Sitanggang mengenai penyelenggaraan perumahan serta penanganan kawasan kumuh.

Melalui sosialisasi perda ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pembangunan perumahan yang memenuhi standar kelayakan serta keterlibatan warga dalam menjaga lingkungan agar tetap sehat dan tertata.

 

Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming di Medan
Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks
Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga
Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil
Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba
Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita
Polda Sumut dan Forkopimda Deklarasikan Sumut Tolak Narkoba di Belawan
Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Gubernur Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming di Medan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumut dan Forkopimda Deklarasikan Sumut Tolak Narkoba di Belawan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Pemko Medan Siapkan 177 Armada Sampah pada 2027, Jawab Keluhan Warga

Berita Terbaru