ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polsek Pamatang Silimahuta, Polres Simalungun, menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan praktik judi togel di kawasan Saribudolok dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dalam pemeriksaan pada Jumat (23/10/2026), petugas menyatakan tidak menemukan aktivitas perjudian sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Kapolsek Pamatang Silimahuta, AKP Rudiansen Sipayung, S.H., menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai keluhan warga terkait dugaan aktivitas judi togel di sebuah kedai tuak di Saribudolok.
Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi pemberitaan salah satu media daring berjudul “Warga Keluhkan Dugaan Judi Togel di Belakang Polsek Saribudolok, Aparat Didesak Turun Tangan”.
“Setiap informasi dan pemberitaan, kami tindak lanjuti. Begitu menerima informasi tersebut, saya langsung memerintahkan anggota turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP Rudiansen Sipayung saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2026).
Pengecekan berlangsung pada Jumat (23/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, di kedai tuak milik Santo Nainggolan, Kampung Toba, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim IPDA Leonard S., S.H., bersama Brigpol Zulfan Nur. Petugas juga didampingi Kepala Lingkungan Kampung Toba, Athur Saragih.
Setibanya di lokasi, personel menemui pemilik kedai untuk meminta keterangan mengenai aktivitas usaha tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala Lingkungan, kedai itu biasanya beroperasi pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB dengan pengunjung sekitar tujuh orang yang merupakan warga setempat.
Dari hasil pengecekan tersebut, petugas menyatakan tidak menemukan aktivitas perjudian togel di lokasi.
“Dari hasil pengecekan di lapangan dan keterangan pemilik kedai serta Kepling, tidak ada praktik perjudian seperti yang diberitakan. Kedai hanya beroperasi malam hari dan pengunjungnya warga sekitar,” ungkap Kapolsek.
AKP Rudiansen mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, informasi yang tidak diperiksa kebenarannya berpotensi menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menyebarluaskan informasi.
“Kami mengajak masyarakat dan rekan-rekan media untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum menyebarkan informasi, supaya tidak menimbulkan keresahan. Masyarakat juga bisa memanfaatkan Hotline Halo Kapolres Simalungun di nomor +62 811-6501-516,” ucapnya.
Meski tidak menemukan praktik perjudian dalam pengecekan tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian.
Ia meminta warga yang memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan tindak pidana agar melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 atau Hotline Halo Kapolres Simalungun.
“Jika ada informasi disertai data yang jelas, silakan laporkan. Kami pasti menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan bahwa Polsek Pamatang Silimahuta, Polres Simalungun, terbuka terhadap kritik, masukan, dan pemberitaan media sebagai bagian dari kontrol sosial.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, responsif, dan humanis, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Saribudolok.
“Kami berterima kasih atas informasi dan kontrol dari masyarakat maupun media. Kami berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Saribudolok tetap aman dan kondusif,” pungkas AKP Rudiansen Sipayung.(AP/red)


































