ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya sinergi antarpemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (29/10/2026).
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan menyempurnakan regulasi penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam sambutannya, Taufik menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diperlukan untuk menjawab beragam tantangan pembangunan. Tantangan tersebut meliputi pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ia juga menekankan perlunya penyelarasan program pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. Menurutnya, kebijakan yang disusun harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sinergi antartingkatan pemerintahan dinilai penting agar pelaksanaan program tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling mendukung sesuai kewenangan dan kebutuhan daerah.
Dalam forum tersebut, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, H. Parlindungan Pane, menyampaikan tujuh pokok pikiran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjadi masukan dalam revisi UU Pemerintahan Daerah.
Ketujuh pokok pikiran itu mencakup kejelasan pembagian kewenangan, penguatan peran gubernur, keselarasan sumber daya, kelembagaan yang adaptif, kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik, serta pengawasan yang terintegrasi.
Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja antartingkatan pemerintahan, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dan mendorong pemerataan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda, M.AP., menjelaskan bahwa revisi regulasi diperlukan untuk merespons perkembangan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain dinamika politik, efisiensi anggaran, pelaksanaan program prioritas nasional, penanggulangan bencana, serta transformasi digital.
Menurut Imelda, forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan agar regulasi yang disusun lebih adaptif, memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan, dan membuka ruang inovasi bagi pemerintah daerah.
Anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, turut diharapkan memperkuat pembahasan dari perspektif legislatif, khususnya mengenai pembagian kewenangan serta hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Keterlibatan perspektif legislatif dinilai penting agar rekomendasi yang dihimpun dapat mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di berbagai wilayah, termasuk tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rapat tersebut, diharapkan tersusun rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat diterapkan untuk memperkuat otonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bupati Asahan, Ketua DPRD Asahan, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, serta undangan lainnya.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari Bupati Asahan, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, dan Anggota DPR RI.
Kegiatan berakhir pada pukul 12.15 WIB. Seluruh rangkaian acara dilaporkan berlangsung dengan aman dan lancar.(AP/red)































