ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyepakati empat langkah penanganan kerusakan jalan di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, termasuk ruas Dolok Tenera–Dolok Ilir II yang melintasi areal perkebunan PTPN IV Kebun Dolok Ilir. Langkah tersebut meliputi pendataan status jalan, pengusulan perbaikan melalui anggaran 2027, pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan, serta peninjauan lapangan untuk menentukan penanganan jangka pendek.
Kesepakatan itu dirumuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun, di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Camat Dolok Batu Nanggar, Jumat (30/10/2026).
Rapat tersebut digelar untuk mengidentifikasi persoalan, memastikan status dan kewenangan pengelolaan jalan, serta menyusun langkah penanganan yang dapat dilakukan dalam waktu dekat sembari menyiapkan rencana perbaikan jangka panjang. Pembahasan melibatkan Pemkab Simalungun, PTPN IV, pemerintah nagori, dan unsur terkait lainnya.
Kerusakan jalan di kawasan tersebut dilaporkan mengganggu mobilitas harian masyarakat, termasuk perjalanan anak-anak menuju sekolah. Karena ruas jalan bersinggungan dengan areal perkebunan, penentuan status dan kewenangan masing-masing bagian jalan menjadi langkah awal sebelum perbaikan dilaksanakan.
Camat Dolok Batu Nanggar Siti Aminah Siregar mengapresiasi keterlibatan langsung Sekda dalam memimpin rapat koordinasi. Ia berharap permasalahan tersebut dapat ditangani secara terarah melalui kerja sama seluruh pihak sesuai kewenangannya.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Sekda yang telah hadir langsung untuk memimpin rapat koordinasi ini. Kami sangat mengharapkan arahan dan bimbingan agar permasalahan jalan ini dapat ditangani secara terarah melalui kerja sama seluruh pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Siti Aminah.
Manajer Unit PTPN IV Kebun Dolok Ilir, Arfi Damayanti, juga menyampaikan kesiapan pihaknya untuk berkoordinasi dalam mencari solusi. Keterlibatan perusahaan diharapkan dapat mendukung penanganan jalan sesuai status lahan, kewenangan, dan mekanisme yang berlaku.
Sekda Mixnon Andreas Simamora menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat dengan terlebih dahulu memastikan status setiap ruas jalan. Menurutnya, kejelasan status diperlukan agar tindakan perbaikan tepat sasaran dan tidak melampaui kewenangan masing-masing pihak.
“Permasalahan ini harus kita tindak lanjuti bersama. Kita perlu memastikan terlebih dahulu status setiap ruas jalan agar penanganannya tepat sasaran dan sesuai kewenangan. Untuk langkah jangka pendek, kita juga harus mencari solusi yang bisa segera dilakukan demi membantu kelancaran aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Empat langkah penanganan jalan
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, terdapat empat langkah yang disepakati untuk ditindaklanjuti.
Pertama, melakukan identifikasi dan pemetaan status ruas jalan. Pada ruas yang disebut memiliki panjang sekitar 14 kilometer, pemerintah akan memetakan bagian yang berada di dalam areal hak guna usaha (HGU) PTPN IV, bagian yang berstatus jalan kabupaten, serta bagian yang merupakan jalan desa atau nagori.
Kedua, menyiapkan usulan perbaikan jalan yang menjadi kewenangan kabupaten. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) diminta menyusun usulan agar dapat dipertimbangkan dalam perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, memprioritaskan usulan perbaikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN IV Regional II untuk tahun 2027. Para pangulu nagori diminta mengusulkan kebutuhan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Keempat, membentuk tim peninjauan lapangan yang dipimpin Camat Dolok Batu Nanggar. Tim tersebut akan mengidentifikasi titik-titik kerusakan paling mendesak dan menentukan kemungkinan penanganan jangka pendek melalui gotong royong bersama masyarakat.
Empat langkah tersebut diharapkan menjadi dasar penanganan yang lebih terukur dan terkoordinasi. Namun, perbaikan permanen masih memerlukan kejelasan status jalan, penyusunan usulan, ketersediaan anggaran, serta tindak lanjut dari masing-masing pihak.
Rapat turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Debora Hutasoit, Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Mudahalam Purba, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Albert R. Saragih, Kepala Dinas PUTR Hotbinson Damanik, Kepala BPBD Budiman Silalahi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), para pangulu dari lima nagori, serta undangan lainnya.
Pemkab Simalungun mengharapkan seluruh pihak segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut sesuai tugas dan kewenangannya. Bagi masyarakat, tindak lanjut yang konkret menjadi penting agar kerusakan jalan tidak terus menghambat mobilitas warga dan akses anak-anak menuju sekolah.(AP/red)































