ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyosialisasikan implementasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) pascaekspose di lingkungan pemerintahan daerah. Sistem ini diharapkan menjadi dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, potensi, serta kinerja ASN.
Sosialisasi tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si., yang mewakili Wali Kota Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kamis (29/10/2026).
Dalam sambutan Wali Kota yang disampaikan Sekda, Junaedi mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan beserta rombongan atas kehadiran dan dukungan terhadap Pemko Pematangsiantar.
Junaedi mengatakan, penerapan Manajemen Talenta ASN merupakan langkah strategis untuk membangun birokrasi yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
Menurutnya, setelah diterbitkannya persetujuan penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemko Pematangsiantar, pemerintah daerah harus memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti pada pemenuhan administrasi.
Sistem itu, lanjutnya, harus benar-benar menjadi dasar dalam pengembangan karier dan pengisian jabatan dengan mempertimbangkan kompetensi, potensi, serta kinerja setiap ASN.
“Saya meminta seluruh perangkat daerah untuk mendukung implementasi ini secara serius, melalui penyediaan data ASN yang akurat, penilaian yang objektif, serta komitmen bersama dalam menerapkan sistem merit secara konsisten,” ujar Junaedi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada narasumber dari Kantor Regional VI BKN Medan atas dukungan dan pendampingan yang diberikan dalam proses penerapan kebijakan tersebut.
Junaedi berharap sosialisasi dapat memperkuat pemahaman dan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menjalankan Manajemen Talenta ASN.
Implementasi Manajemen Talenta ASN menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pengembangan karier aparatur, termasuk proses promosi dan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.
Karena itu, penerapannya perlu didukung data kepegawaian yang valid, pemetaan kompetensi dan potensi ASN, serta mekanisme penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konsistensi penerapan sistem merit juga menjadi penting agar keputusan pengembangan karier tidak hanya didasarkan pada pertimbangan administratif, tetapi mengacu pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana sistem tersebut diterapkan, siapa yang melakukan penilaian, serta bagaimana pemerintah daerah memastikan setiap keputusan pengisian jabatan berlangsung objektif dan transparan. (AP/red)
Dengan demikian, keberhasilan Manajemen Talenta ASN tidak cukup diukur dari terselenggaranya sosialisasi atau terbitnya persetujuan penerapan. Ukuran pentingnya adalah konsistensi pelaksanaan dan terwujudnya birokrasi yang profesional serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.































