ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan langkah tegas dengan memblokir rekening 310 Wajib Pajak penunggak, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I, bertepatan dengan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia ke-79.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I menjelaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penagihan aktif untuk merealisasikan target penerimaan pajak 2025. “Pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban meski telah menerima surat teguran dan surat paksa,” ujarnya.
Berdasarkan data resmi, nilai total utang pajak yang diblokir mencapai Rp119 miliar. Proses pemblokiran dilakukan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan, sebagai bentuk sinergi antara otoritas pajak dan dunia perbankan.
Kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak. Dalam pasal 29 dan 30, dijelaskan bahwa permintaan pemblokiran harus dilakukan secara tertulis oleh DJP, dan bank wajib menindaklanjuti sesuai jumlah utang pajak beserta biaya penagihan.
Kepala Kanwil menegaskan bahwa pelaksanaan secara serentak membuat proses lebih efisien. “Dengan sistem kolektif, KPP tidak perlu berulang kali menghubungi pihak bank. Koordinasi langsung melalui Kanwil membuat tindakan penagihan lebih cepat dan terukur,” tegasnya.
Ia berharap, tindakan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat. “Kami mengimbau Wajib Pajak segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum seperti pemblokiran rekening,” tambahnya.
Kepala Kanwil juga mengapresiasi dukungan pihak perbankan dalam pelaksanaan pemblokiran massal ini. Ia menilai sinergi antarlembaga penting untuk memperkuat penerimaan negara yang menopang pembangunan nasional. (AK1)






























