ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun mengimbau masyarakat membantu mengidentifikasi korban kecelakaan lalu lintas yang belum diketahui identitasnya. Korban laki-laki diduga ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) meninggal dunia di RSUD Djasamen Saragih, Pematang Siantar, pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kepala Unit Penegakan Hukum Sat Lantas Polres Simalungun, IPDA Yancen Hutabarat, menjelaskan korban dirawat empat hari akibat luka berat. “Kami menghimbau masyarakat yang kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri pejalan kaki ODGJ untuk segera menghubungi Polres Simalungun atau datang ke RSUD Djasamen Saragih,” ujarnya dengan penuh empati.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu malam, 1 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Umum Kilometer 03-04 arah Tanah Jawa–Pematang Siantar, tepatnya di Rintis VII, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa. Peristiwa itu baru dilaporkan ke polisi pada Minggu pagi, 2 November 2025.
Kecelakaan melibatkan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio tanpa plat nomor yang dikendarai Suhada (23), warga Dusun IV Sidomulyo, Tanah Jawa. Ia berboncengan dengan Eka Afana Safitri (19). Keduanya mengalami luka ringan dan sempat dirawat di beberapa rumah sakit di Pematang Siantar.
Sementara korban pejalan kaki, yang belum teridentifikasi dan disebut “Mr. X”, menderita luka berat dan akhirnya meninggal dunia. “Korban dirawat sejak Sabtu malam, namun meninggal Rabu pagi setelah empat hari berjuang,” jelas IPDA Yancen.
Polisi menyebut kecelakaan disebabkan kombinasi faktor manusia dan kendaraan. Pengendara tidak memiliki SIM dan STNK, serta mengendarai motor tanpa TNKB. Dari hasil pemeriksaan saksi Ronggo Warsito (52), sepeda motor melaju cepat dan kurang memperhatikan pejalan kaki di jalan pemukiman.
“Pengendara kurang hati-hati dan tidak memprioritaskan keselamatan pejalan kaki,” ujar IPDA Yancen menegaskan.
Akibat kejadian ini, satu orang meninggal dunia, dua luka ringan, dan kerugian material mencapai sekitar Rp500 ribu.
Polres Simalungun meminta masyarakat yang mengenal korban segera melapor. “Jika ada yang mengetahui pihak keluarga korban, dapat menghubungi Sat Lantas Polres Simalungun atau Call Center 110 Polri,” ucap IPDA Yancen.
Masyarakat juga bisa langsung menghubungi IPDA Yancen Hutabarat melalui nomor +62 821-6476-7168. Polisi berharap bantuan masyarakat dapat mempercepat proses identifikasi dan pemulangan jenazah korban kepada keluarganya.
“Kami sangat berharap masyarakat membantu memberikan informasi sekecil apa pun agar jenazah dapat dimakamkan dengan layak,” ujar IPDA Yancen menutup keterangannya.
Polres Simalungun juga mengingatkan pengendara agar selalu membawa kelengkapan dokumen, mematuhi aturan lalu lintas, serta waspada terhadap pejalan kaki demi keselamatan bersama. (AK1)

































