Kerugian Negara Rp 1,18 Triliun, Kejati Sumsel Bongkar Skandal Kredit

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 23:45 WIB

40441 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.

enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan dilakukan pada Senin, 10 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Tim penyidik menyatakan telah mengumpulkan bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Karena itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WS, MS, DO, ED, ML, dan RA. Mereka berperan sebagai pengurus perusahaan dan pegawai bank pelat merah yang terkait dengan proses pemberian kredit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidikan berjalan secara profesional dan berdasarkan hukum acara pidana.

“Penetapan enam tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Vanny.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 107 saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menaikkan status enam orang tersebut dari saksi menjadi tersangka. Lima tersangka, yakni MS, DO, ED, ML, dan RA, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang. Sedangkan WS tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,18 triliun, setelah dikurangi hasil pelelangan aset senilai Rp506 miliar yang telah disita penyidik.

Kasus ini berawal dari pengajuan kredit PT BSS pada 2011 dan PT SAL pada 2013. Dalam prosesnya, ditemukan data tidak benar dalam memorandum analisis kredit serta pelanggaran terhadap syarat agunan dan pelaksanaan proyek. Akibatnya, fasilitas kredit tersebut kini berstatus macet atau kolektibilitas 5.

“Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. (AK1)

Berita Terkait

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen
Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan
Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru