PNS Mengaku Jaksa Ditahan 20 Hari di Rutan Palembang

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 18:59 WIB

40122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diserahkan ke Kejari OKI oleh Keejati Sumsel..

Kedua tersangka saat diserahkan ke Kejari OKI oleh Keejati Sumsel..

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum PNS yang mengaku jaksa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI). Penyerahan tahap II dilakukan pada Rabu, 12 November 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menjelaskan, dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial BA, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, seorang warga sipil yang diduga terlibat secara bersama-sama.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Palembang,” ujar Vanny dalam keterangannya.

Ia menambahkan, setelah tahap II selesai, penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI. Saat ini, JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Dugaan korupsi tersebut, kata Vanny, berkaitan dengan tindakan tersangka BA yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel. Dalam aksinya, EF turut membantu BA menjalankan modus tersebut.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kejati Sumsel telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini. Proses hukum akan berlanjut di tahap penuntutan,” tegas Vanny. (AK1)

Berita Terkait

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat
Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:39 WIB

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Berakhir, Bupati Samosir Serahkan Hadiah kepada Para Juara dari 34 Negara

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB