Kanwil DJP Sumut I Dorong Wajib Pajak Gunakan CORETAX untuk Pelaporan SPT 2026

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 11:25 WIB

40416 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media Gathering 2025 di Aula Istana Maimun, Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia No.17A, Kota Medan, Kamis (13/11/2025).

Media Gathering 2025 di Aula Istana Maimun, Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia No.17A, Kota Medan, Kamis (13/11/2025).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Dr. Arridel Mindra, S.Pi., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya tengah gencar menggalakkan penggunaan aplikasi CORETAX untuk mempermudah layanan perpajakan bagi Wajib Pajak (WP).

“Melalui aplikasi CORETAX, Wajib Pajak bisa berkomunikasi langsung dengan kantor pajak. Sistem ini juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” ujar Arridel Mindra dalam kegiatan Media Gathering 2025 di Aula Istana Maimun, Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia No.17A, Kota Medan, Kamis (13/11/2025).

Arridel menjelaskan, mulai tahun depan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem CORETAX. “Tahun 2026 kurang dari dua bulan lagi. Karena itu, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi akun CORETAX terlebih dahulu,” tuturnya.

Selain itu, ia mengungkapkan masih banyak Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan 2025, yang batas waktunya berakhir pada 31 Oktober 2025.

“Masih banyak yang terlambat. Kalau perorangan dendanya Rp100.000, sedangkan untuk badan atau perusahaan bisa mencapai Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Bagi perusahaan besar mungkin kecil, tapi bagi usaha biasa tentu terasa. Jadi, jangan sampai telat lapor pajak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arridel Mindra memaparkan hasil pengawasan dan tindakan penagihan pajak yang dilakukan hingga 6 November 2025. Ia menegaskan bahwa sistem perpajakan kini semakin transparan dan berbasis data digital.

“Sekarang wajib pajak harus hati-hati, karena semua penjualan bisa terpantau,” pungkasnya. (AK1)

Berita Terkait

Asahan Jalani Penilaian Akhir Kabupaten Ber-Aksi 2026, KPK Soroti Implementasi di Lapangan
Bukan Pidato, Dua Puisi Alias Wello Justru Curi Perhatian di Rakernas III PJS
Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027, Tantangan Konsolidasi Nasional Menanti
Samuel Silaen Ungkap Perannya Hanya Survei Harga Komputer
16 Orang Diperiksa, Tersangka Belum Ada: Ada Apa di Balik Dugaan Korupsi Komputer Dinkes Pematangsiantar
Wesly Silalahi Luncurkan PESONA BABANG QRIS TAMPAN, Pembayaran PBB-P2 Kini Makin Digital
Wali Kota Wesly Silalahi Terima Pengurus Wanita Islam, Bahas Sinergi dan Pemberdayaan Perempuan
TP PKK Pematangsiantar Raih Dua Penghargaan di Jambore Kader PKK Sumut 2026

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:24 WIB

Asahan Jalani Penilaian Akhir Kabupaten Ber-Aksi 2026, KPK Soroti Implementasi di Lapangan

Rabu, 4 November 2026 - 21:30 WIB

Bukan Pidato, Dua Puisi Alias Wello Justru Curi Perhatian di Rakernas III PJS

Rabu, 4 November 2026 - 20:59 WIB

Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027, Tantangan Konsolidasi Nasional Menanti

Rabu, 4 November 2026 - 16:34 WIB

Samuel Silaen Ungkap Perannya Hanya Survei Harga Komputer

Rabu, 4 November 2026 - 16:30 WIB

16 Orang Diperiksa, Tersangka Belum Ada: Ada Apa di Balik Dugaan Korupsi Komputer Dinkes Pematangsiantar

Rabu, 4 November 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Terima Pengurus Wanita Islam, Bahas Sinergi dan Pemberdayaan Perempuan

Rabu, 4 November 2026 - 14:40 WIB

TP PKK Pematangsiantar Raih Dua Penghargaan di Jambore Kader PKK Sumut 2026

Rabu, 4 November 2026 - 14:17 WIB

Kejari Anambas Tetapkan Kades Lingai Tersangka Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp 1,14 Miliar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Samuel Silaen Ungkap Perannya Hanya Survei Harga Komputer

Rabu, 4 Nov 2026 - 16:34 WIB