ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Seorang pelajar berinisial FY (15 tahun) ditangkap saat membawa narkotika jenis ganja dan sabu. Ia diamankan ketika petugas membubarkan aksi balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (9/11) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., pada Kamis (13/11) menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti kerja keras Polsek Serbalawan. “Penangkapan ini penting karena kami tidak hanya memberantas peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan masa depan anak bangsa yang nyaris terjerumus lebih dalam,” ujar AKP Henry dengan tegas.
Sementara itu, Kapolsek Serbalawan IPTU Gunawan Sembiring, S.H. menjelaskan, operasi tersebut berawal dari kegiatan rutin pembubaran balap liar yang sering meresahkan warga. “Polri hadir untuk masyarakat dengan melaksanakan operasi pembubaran balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit. Personel yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat ke lokasi,” ungkap IPTU Gunawan.
Setibanya di lokasi, personel menemukan seorang remaja laki-laki berinisial FY yang diduga ikut dalam kegiatan tersebut. Remaja itu mengaku sebagai wiraswasta, namun masih berusia 15 tahun dan berdomisili di Kecamatan Tapian Dolok. “Kami melakukan pengamanan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum terhadap tersangka dan kendaraannya,” jelas Kapolsek Serbalawan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kertas minyak berisi ganja seberat bruto 7,74 gram di dalam jok sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor yang dikendarai tersangka. “Penemuan ini sangat mengkhawatirkan. Anak yang seharusnya fokus pada pendidikan malah terlibat dalam peredaran narkotika,” kata AKP Henry dengan nada prihatin.
Pemeriksaan lanjutan juga mengungkap sabu di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka. “Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu itu milik temannya berinisial D yang kabur dari lokasi kejadian,” ungkap AKP Henry.
Menurut IPTU Gunawan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pencarian terhadap tersangka berinisial D terus dilakukan. Kami berkomitmen mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang melibatkan anak di bawah umur,” tegasnya.
Tersangka FY bersama barang bukti berupa ganja 7,74 gram dan satu unit sepeda motor Vega ZR warna hitam kini telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kami sudah menerbitkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Henry.
Kasat Narkoba Polres Simalungun juga memberikan apresiasi terhadap Polsek Serbalawan. “Penindakan ini bukti nyata bahwa Polri senantiasa hadir untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari ancaman narkotika. Kami akan terus melakukan operasi serupa demi menyelamatkan masa depan anak bangsa,” tutupnya.
Tersangka FY kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diproses melalui sistem peradilan pidana anak karena masih di bawah umur. (AK1)




































