Peran WS Dibongkar: Otoritas Dana hingga Pengajuan Kredit Bank Pelat Merah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 20:25 WIB

40325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WS akhirnya hadir sebagai tersangka dan kami langsung melakukan pemeriksaan. Setelah itu, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025 di Rutan Klas I Pakjo Palembang

WS akhirnya hadir sebagai tersangka dan kami langsung melakukan pemeriksaan. Setelah itu, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025 di Rutan Klas I Pakjo Palembang

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah. Penahanan ini melanjutkan perkembangan penyidikan yang sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lima tersangka lain sudah ditahan sejak 10 November 2025. “Tim penyidik sudah menahan lima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 November 2025,” ujarnya.

Namun, WS baru hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 17 November 2025. Sebelumnya, ia dua kali mangkir dengan alasan menjalani perawatan di rumah sakit. Karena itu, Kejati Sumsel menilai proses penanganan terhadap WS harus segera dilakukan agar penyidikan tetap berjalan efektif.

“WS akhirnya hadir sebagai tersangka dan kami langsung melakukan pemeriksaan. Setelah itu, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025 di Rutan Klas I Pakjo Palembang,” kata Vanny.

WS diduga berperan penting dalam proses pengajuan dan penggunaan fasilitas pinjaman tersebut. Menurut Kejati Sumsel, WS memiliki otoritas penuh terkait pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, WS juga pihak yang menandatangani pengajuan pinjaman kepada bank pelat merah sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap konstruksi lengkap perkara, termasuk potensi kerugian negara dan aliran dana. Selain itu, tim penyidik masih menelusuri peran pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit tersebut.

Dengan penahanan WS, Kejati Sumsel memastikan bahwa penyidikan berjalan lebih solid sehingga seluruh unsur dugaan pidana dapat diuji dalam proses hukum selanjutnya. (AK1)

Baca Sebelumnya : Kerugian Negara Rp 1,18 Triliun, Kejati Sumsel Bongkar Skandal Kredit 

Berita Terkait

Wesly Silalahi Sumbang 500 Sak Semen untuk Pembangunan GBI di Pematangsiantar
MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Minta Nilai Al-Qur’an Diterapkan dalam Pelayanan Publik
Kejaksaan Setor 1,03 Triliun ke Negara, Hasil Lelang Aset dan Penelusuran Harta Edi Tansil
Prabowo Terima Telepon Presiden Palestina Bahas Dukungan Indonesia
Prabowo Terima Menlu Qatar Bahas Investasi USD 4 Miliar
Danantara Raup USD 1,5 Miliar dari Global Bond Perdana
Ratusan Pelajar Sambut Presiden Jerman di Istana Merdeka
Presiden Jerman Optimistis IEU-CEPA Perkuat Hubungan Indonesia dan Jerman

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:29 WIB

Pemprov Sumut Turun Tangan Bantu Korban Tusukan, Tagihan Rumah Sakit 147 Juta Berhasil Dikurangi

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:59 WIB

Prabowo Perkuat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama 12.173 Pelaksana dari Seluruh Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:53 WIB

Program Cetak Sawah 2025 Dievaluasi, Bengkulu Fokus Optimalkan Lahan 572 Hektare

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:21 WIB

Dukung Garuda Muda di Stadion Utama Sumut, Wesly Silalahi Saksikan Indonesia Menang 3-0 atas Myanmar

Senin, 1 Juni 2026 - 14:00 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Aparat Gabungan Gelar Razia di Helen’s Medan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:45 WIB

Stadion Teladan Berpotensi Gelar Laga AFF U-19 2026 Tanpa Penonton, PSSI Masih Lakukan Evaluasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:20 WIB

Kembali dari Paris, Prabowo Bawa Hasil Diplomasi dan Kesepakatan Bisnis Senilai USD 3,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:38 WIB

Kapolda Sumut Serahkan Sapi Kurban 600 Kg ke Persulukan Serambi Babussalam Simalungun

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Menteri Negara Urusan Luar Negeri Qatar, Sultan bin Saad Al-Muraikhi, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres

NASIONAL

Prabowo Terima Menlu Qatar Bahas Investasi USD 4 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 - 02:39 WIB