Wesly Silalahi Dukung Pidana Kerja Sosial di Pematangsiantar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 19:06 WIB

40215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, bersama kepala daerah se-Sumatera Utara menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan gubernur, bupati, dan wali kota bersama Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota. Acara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025)

Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, bersama kepala daerah se-Sumatera Utara menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan gubernur, bupati, dan wali kota bersama Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota. Acara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025)

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH., MKn, bersama kepala daerah se-Sumatera Utara menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan gubernur, bupati, dan wali kota bersama Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota. Acara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), dan menegaskan implementasi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Provinsi Sumut menjadi provinsi ketiga yang menerapkan kerja sama ini, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Implementasi ini merupakan langkah nyata Restorative Justice (RJ) yang menekankan pemulihan sosial, pembinaan, serta alternatif pemidanaan di luar penjara.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan, pidana kerja sosial dijalankan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial mempertimbangkan usia terdakwa, catatan kriminal, kerugian korban, dan pembayaran ganti rugi. Ada 300-an bentuk kerja sosial, mulai membersihkan masjid, selokan, hingga membantu administrasi kependudukan, seperti KK dan KTP,” jelas Undang.

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan RJ memberi kesempatan pelaku memperbaiki kesalahan dan kembali menjadi anggota masyarakat produktif. Ia mengingatkan bahwa KUHP baru yang mengatur RJ mulai berlaku 1 Januari 2026. Bobby juga meminta agar pelaku pidana kerja sosial mendapat insentif sesuai mekanisme, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar SH M.Hum., menegaskan RJ merupakan penegakan hukum humanis. “RJ menyelesaikan perkara ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan panjang. Penandatanganan MoU ini menunjukkan komitmen penegakan hukum tegas namun inklusif,” ujarnya.

Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn menambahkan, Pemko Pematangsiantar mendukung penuh RJ dan segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan melakukan supervisi. Seluruh bupati/wali kota se-Sumut menandatangani perjanjian kerja sama untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. (Ilham/red)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang
Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru