ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus memperkuat reformasi kelembagaan. Upaya tersebut berlangsung secara menyeluruh, mulai dari penataan sumber daya manusia hingga perbaikan kinerja yang kini terlihat masif di seluruh Indonesia.
Pada aspek kelembagaan, Kejaksaan membangun sistem merit yang ketat. Proses asesmen berlangsung lebih selektif, sementara penempatan jabatan harus melalui tahapan yang terukur. Selain itu, penerapan reward and punishment berjalan tegas sehingga tidak sedikit jaksa yang diberhentikan bahkan dipidana akibat pelanggaran disiplin atau etik. Kejaksaan juga terus mengembangkan kelembagaan sesuai tugas dan fungsi pokok untuk menjawab tantangan hukum yang berkembang.
Evaluasi kinerja menjadi bagian penting dalam penguatan organisasi. Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak boleh ada kesenjangan penanganan perkara antara pusat dan daerah. Ia menilai bahwa seluruh satuan kerja harus menunjukkan kinerja seimbang agar penegakan hukum berjalan konsisten hingga ke daerah, bukan hanya terlihat aktif di pusat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penegakan hukum humanis menjadi program prioritas Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa perkara kecil yang tidak menimbulkan dampak luas sebisa mungkin tidak masuk ke pengadilan. Selain itu, kejaksaan mengedepankan musyawarah berbasis kearifan lokal, pendekatan restorative justice, serta program Jaga Desa.
Ia menambahkan bahwa reformasi penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan RI selalu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Jaksa Agung, menurutnya, terus mengingatkan bahwa jaksa harus memiliki integritas, profesionalitas, dan empati dalam menangani perkara. Pendekatan humanis dan tegas dijalankan secara bersamaan agar hukum benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dalam setiap perkara korupsi, Kejaksaan juga menerapkan unsur kepentingan perekonomian negara dan hajat hidup masyarakat. Pendekatan itu bertujuan untuk memastikan keberlanjutan penyelamatan ekonomi publik sebagai bagian dari program Asta Cita pemerintah. (AK1)


































