ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., memimpin Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota kepada Muliadi, S.E., M.M., sebagai Direktur Umum (Dirum) Perumda Air Minum Tirta Uli untuk masa jabatan 2025–2030. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Perumda Air Minum Tirta Uli, Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (21/11/2025) pagi.
Dalam arahannya, Wesly menyampaikan bahwa Perumda Air Minum Tirta Uli memiliki visi menjadi perusahaan daerah yang maju, sehat, dan memberikan pelayanan prima. Selain itu, perusahaan juga menjalankan misi meningkatkan kemampuan tata kelola serta memastikan pendistribusian air minum secara aman dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Pematangsiantar.
Ia menjelaskan bahwa pengangkatan Direktur Umum mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD. Karena itu, ia berharap Dirum yang baru mampu bekerja optimal dan melakukan inovasi untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Wesly juga meminta jajaran Perumda Air Minum Tirta Uli mengambil langkah terobosan yang mampu memaksimalkan layanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kontribusi perusahaan dalam bentuk dividen kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar. Ia menegaskan bahwa amanah jabatan harus dijalankan dengan tanggung jawab penuh.
Lebih lanjut, Wesly menyampaikan hasil penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan Perumda Air Minum Tirta Uli berada pada kategori “Baik” dan tergolong perusahaan sehat dalam dua tahun terakhir. Ia berharap kinerja tersebut terus meningkat.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdako Pematangsiantar Sari Dewi Rizkiyani Damanik, S.Stp., M.S.P., menyampaikan dasar hukum pengangkatan Dirum serta tahapan seleksi yang diikuti sembilan peserta, dengan lima peserta lolos hingga wawancara akhir. Ia menegaskan bahwa seleksi dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Rangkaian acara meliputi penandatanganan Kontrak Kinerja, pengambilan sumpah jabatan, dan penyerahan SK. Pada kegiatan tersebut, Wesly dan Muliadi mengenakan pakaian adat Simalungun. Sejumlah pejabat dan jajaran direksi BUMD turut hadir. (AK1)

































