Public Hearing Perubahan PDPHJ ke Perumda, Pengawasan dan Dampak Operasional Jadi Sorotan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 11:30 WIB

40184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) menggelar Public Hearing terkait rencana peningkatan status hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Horas Jaya. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Mini, Rabu (26/11/2025)

Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) menggelar Public Hearing terkait rencana peningkatan status hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Horas Jaya. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Mini, Rabu (26/11/2025)

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) menggelar Public Hearing terkait rencana peningkatan status hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Horas Jaya. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Mini, Rabu (26/11/2025), dan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Zainal Siahaan, S.E., M.M., membuka rapat dengan menegaskan bahwa proses perubahan status ini harus berjalan terukur agar mampu memperkuat tata kelola perusahaan. Ia menyampaikan bahwa Public Hearing menjadi bagian penting untuk menyempurnakan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pasar.

Direktur Utama PDPHJ, Bolmen Silalahi, yang didampingi Direktur Umum Rizal Lubis, turut hadir bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi kepemudaan, serta perwakilan pedagang.

Ketua Pemuda Pancasila Unit Pusat Pasar, Larsen Simatupang, hadir bersama Kepala Bidang Media, Hendra Jati Sitompul. Ia mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak hukum, keuangan, dan operasional sebelum menetapkan perubahan status. Ia juga mempertanyakan kejelasan analisis kebutuhan serta kajian akademik yang disusun sebagai dasar perubahan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh menjadi formalitas semata, melainkan harus mampu mengurangi maladministrasi dan meningkatkan pelayanan.

Larsen menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang konkret, terutama dalam pengelolaan keuangan, penetapan tarif retribusi, dan pengelolaan aset daerah. Ia menilai Perumda Pasar Horas Jaya harus memastikan transparansi demi menjaga kepercayaan pedagang.

Sementara itu, akademisi sekaligus penyusun naskah akademik, Riduan Manik, menyampaikan bahwa percepatan perubahan status menjadi kebutuhan mendesak. Ia menjelaskan bahwa PDPHJ sebelumnya berada dalam kondisi tidak sehat, meskipun kini menunjukkan perbaikan signifikan. Dengan perubahan status dan penyertaan modal, ia berharap layanan kepada pedagang dapat meningkat, terutama dalam aspek kebersihan, penataan lapak, dan pemerataan fasilitas.

Riduan juga menilai penataan zonasi pedagang harus dilakukan secara selektif agar pasar tertib dan persaingan tetap sehat. Di sisi lain, Br. Siarat, salah satu pedagang, berharap perubahan status dapat memulihkan kembali keramaian Pasar Horas dan menciptakan kenyamanan bagi pedagang serta pembeli.

Melalui Public Hearing ini, pemerintah diharapkan segera merampungkan regulasi agar Perumda Pasar Horas Jaya dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Ilham/red)

Berita Terkait

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak, Dorong Sinkronisasi Data
Bobby Nasution Wacanakan Penyesuaian PKB Antarwilayah untuk Pemerataan Penerimaan Daerah
Terungkap Dasar Hukuman Disiplin Camat Medan Timur dan Lurah Aur, Ini Isi SK Wali Kota
Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge, Libatkan 181 Petani
Sidak Pangan di Pematangsiantar, Tim Cek Harga Beras, Ayam hingga Stok Bulog
DPRD dan Pemkab Toba Sepakati P-APBD 2026, Tahapan Selanjutnya ke Pemprov Sumut
Taman Hewan Pematangsiantar Dikelola PT Unitwin hingga 2056, Pemko Tetap Awasi dan Terima Profit Sharing
Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak, Dorong Sinkronisasi Data

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Bobby Nasution Wacanakan Penyesuaian PKB Antarwilayah untuk Pemerataan Penerimaan Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Terungkap Dasar Hukuman Disiplin Camat Medan Timur dan Lurah Aur, Ini Isi SK Wali Kota

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge, Libatkan 181 Petani

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Sidak Pangan di Pematangsiantar, Tim Cek Harga Beras, Ayam hingga Stok Bulog

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Taman Hewan Pematangsiantar Dikelola PT Unitwin hingga 2056, Pemko Tetap Awasi dan Terima Profit Sharing

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:39 WIB

RSUD Aceh Singkil Resmi Buka Layanan Endoskopi, 30 Pasien Sudah Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru