Pemerintah Salurkan Rp 100,4 Miliar Bantuan Tanggap Darurat Bencana di Sumatra

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 17:05 WIB

40183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para menteri dan pejabat terkait menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers yang digelar di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. Foto: BPMI Setpres

Para menteri dan pejabat terkait menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers yang digelar di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. Foto: BPMI Setpres

ATAPKOTA.COM – Pemerintah memastikan penyaluran bantuan dan distribusi logistik bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat berjalan cepat, tepat sasaran, serta terukur.

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyampaikan bahwa total nilai bantuan penanganan tanggap darurat bencana di wilayah Sumatra yang telah tersalurkan mencapai Rp 100.484.346.880.

“Total nilai bantuan penanganan tanggap darurat bencana di Sumatra yang sudah tersalur mencapai Rp 100.484.346.880. Bantuan tersebut berupa lauk-pauk, family kit, kids wear, serta kebutuhan bahan makanan untuk 42 dapur umum,” ujar Agus Jabo.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pers terkait pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.

Agus Jabo merinci, bantuan tersebut dialokasikan sebesar Rp 43.606.958.300 untuk Provinsi Aceh, Rp 19.418.596.580 untuk Provinsi Sumatra Barat, dan Rp 37.458.792.000 untuk Provinsi Sumatra Utara.

Selain bantuan logistik, pemerintah juga telah menyalurkan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia. Santunan diberikan sebesar Rp15 juta per orang kepada 86 ahli waris, dengan total nilai mencapai Rp1.290.000.000.

Ia menegaskan bahwa setiap data korban yang telah diverifikasi oleh bupati, wali kota, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan segera ditindaklanjuti.

“Setiap data yang telah diverifikasi oleh bupati, wali kota, dan BNPB akan langsung kami tindak lanjuti untuk proses pencairan santunan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Selain bantuan tanggap darurat, pemerintah juga menyiapkan bantuan pascabencana yang siap disalurkan. Bantuan tersebut meliputi bantuan tunai Rp 3.000.000 per keluarga untuk kebutuhan perabotan rumah tangga bagi penerima hunian sementara maupun hunian tetap.

Pemerintah juga menyalurkan bantuan tambahan lauk-pauk sebesar Rp 450.000 per orang per bulan selama tiga bulan, serta dukungan pemberdayaan ekonomi pascabencana secara tunai senilai Rp 5.000.000 per keluarga, sesuai hasil asesmen di lapangan.

Sementara itu, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan bahwa distribusi logistik selama satu bulan terakhir telah mencapai 1.526 ton, dengan persentase distribusi sebesar 97 persen.

Di Posko Iskandar Muda, Aceh, laju distribusi logistik tercatat 80,93 persen. Sementara itu, di Sumatra Utara distribusi logistik di Posko Silangit mencapai 98,2 persen, Posko Kualanamu 72,4 persen, dan di Sumatra Barat mencapai 93,5 persen.

“SOP kami tidak membiarkan barang berada di posko lebih dari 2×24 jam. Semua logistik pasti langsung terdistribusi. Karena itu, laju distribusi di setiap posko berada di atas 80 persen,” tegas Abdul Muhari.

Terkait dana tunggu hunian, Abdul Muhari menjelaskan bahwa sebanyak 16.264 kepala keluarga telah terdata secara by name by address dan tervalidasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Dana tunggu hunian sebesar Rp 600.000 per KK per bulan akan disalurkan melalui mekanisme jemput bola dengan melibatkan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Pencairan Rp 600 ribu per KK per bulan dilakukan dengan sistem jemput bola. Masyarakat tidak perlu mengantre di bank,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa rekening penerima telah dibuka dan penyaluran tahap pertama akan segera dilakukan, sementara pendataan untuk tahap berikutnya masih terus berjalan. (AP)

Berita Terkait

Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp 125 Miliar
Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan
Dari ATR ke Boeing, Wapres Dorong Upgrade Bandara Nabire demi Konektivitas Papua Tengah
Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Pemprov Sumut Sebut Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Murni Urusan Internal, Pengamat Minta Evaluasi Penggunaan Aula Gubernur
RS Murni Teguh Horas Insani Tembus Standar Internasional, Raih WSO Angels Award Diamond
Tangani Stroke Cepat dan Tepat, RS Murni Teguh Horas Insani Raih Penghargaan Internasional
5.913 Jemaah Haji Sumut Bersiap Berangkat, Bobby Ingatkan Kekompakan dan Fisik

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp 125 Miliar

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Dari ATR ke Boeing, Wapres Dorong Upgrade Bandara Nabire demi Konektivitas Papua Tengah

Senin, 20 April 2026 - 15:52 WIB

Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Senin, 20 April 2026 - 15:30 WIB

Pemprov Sumut Sebut Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Murni Urusan Internal, Pengamat Minta Evaluasi Penggunaan Aula Gubernur

Senin, 20 April 2026 - 14:58 WIB

Tangani Stroke Cepat dan Tepat, RS Murni Teguh Horas Insani Raih Penghargaan Internasional

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

5.913 Jemaah Haji Sumut Bersiap Berangkat, Bobby Ingatkan Kekompakan dan Fisik

Senin, 20 April 2026 - 13:14 WIB

Gangguan Listrik di Jalan Medan Siantar Martoba, PLN Turun Malam Hari Periksa Jaringan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

Senin, 20 Apr 2026 - 16:22 WIB

Penyidik DJP menyerahkan tersangka berinisial VVS beserta barang bukti dalam tahap penuntutan.

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:52 WIB