ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melaksanakan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Jawa, tepatnya di depan Masjid Taqwa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (30/12/2025).
Pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/449/810/II-2025 tentang Tim Penertiban Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan Bangunan Liar yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Pematangsiantar. Selain itu, penertiban juga mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/3683/XII-2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Liar yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Pematangsiantar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, S.H., menyampaikan bahwa seluruh personel gabungan diminta untuk saling bersinergi dan terus berkoordinasi selama pelaksanaan penertiban.
Menurutnya, Pemko Pematangsiantar telah melakukan upaya persuasif melalui mediasi di tingkat kelurahan dan kecamatan agar pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum dilakukan tindakan penertiban.
“Kami sudah melakukan mediasi dan imbauan agar pembongkaran dilakukan secara mandiri. Namun, karena tidak dilaksanakan, maka diterbitkan surat keputusan sebagai dasar hukum pembongkaran,” ujar Hasudungan.
Ia juga menekankan agar seluruh personel di lapangan tetap mengedepankan sikap humanis dan menghindari tindakan yang berpotensi merugikan pelaksanaan tugas.
“Kepada seluruh personel, saya minta agar tidak bersikap arogan dan menghindari bentrokan fisik. Tetap humanis, santun, dan laksanakan tugas dengan menjaga nama baik Pemko Pematangsiantar,” tegasnya.
Pembongkaran bangunan liar tersebut melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja, Denpom 1/I Pematangsiantar, personel Polres Pematangsiantar, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Pemerintah Kecamatan Siantar Barat, Pemerintah Kelurahan Bantan, serta disaksikan warga sekitar.
Salah seorang warga Kelurahan Bantan, Leli N, mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan liar tersebut telah meresahkan masyarakat, terutama karena lokasinya berada di dekat rumah ibadah dan Daerah Aliran Sungai.
“Kami warga sudah resah. Apalagi ada informasi dan temuan aktivitas yang tidak baik di bangunan tersebut,” ungkapnya.
Ia pun mengapresiasi langkah tegas Pemko Pematangsiantar bersama Denpom 1/I Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas tindakan ini. Kami merasa lebih lega,” tutupnya. (IL)

































