Kejati Sumsel Selamatkan Rp 616,5 Miliar dalam Perkara Dugaan Tipikor Kredit Bank Pemerintah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:45 WIB

40237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM.SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 616.526.339.349 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelamatan keuangan negara tersebut merupakan hasil dari serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.

Ia menyampaikan, sebelumnya pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506.150.000.000. Uang tersebut disita dalam pecahan Rp100.000 dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang sama. Penitipan tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS serta penasihat hukum tersangka WS.

“Jumlah penitipan pengembalian kerugian keuangan negara yang diterima hingga saat ini sebesar Rp 110.376.339.349,” ujar Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan resminya.

Dengan demikian, total nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dalam perkara tersebut mencapai Rp 616.526.339.349.

Vanny menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian awal dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.

Ia menambahkan, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan. Menurutnya, aspek penyelamatan dan pemulihan keuangan negara juga menjadi tujuan penting dalam proses penegakan hukum.

“Kami tidak hanya mengejar penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan keuangan negara dapat diselamatkan dan dikembalikan semaksimal mungkin,” tegasnya.[AK1]

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang
Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru