Polsek Bangun Hentikan Perkara Pencurian di PTPN IV Lewat Jalur Keadilan Restoratif

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:56 WIB

40219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Bangun menyelesaikan perkara pencurian di areal PTPN IV Kebun Laras dengan pendekatan restorative justice. Mediasi berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, di Aula Polsek Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Polsek Bangun menyelesaikan perkara pencurian di areal PTPN IV Kebun Laras dengan pendekatan restorative justice. Mediasi berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, di Aula Polsek Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Polres Simalungun melalui Polsek Bangun menyelesaikan perkara pencurian di areal PTPN IV Kebun Laras dengan pendekatan restorative justice. Mediasi berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, di Aula Polsek Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menyatakan pendekatan keadilan restoratif dipilih karena perkara memenuhi syarat penyelesaian secara damai dan mengedepankan aspek kemanusiaan. Dalam proses tersebut, pihak PTPN IV Kebun Laras menyatakan kesediaannya memaafkan tersangka dan menyetujui penghentian perkara pidana.

“Pendekatan restorative justice menjadi prioritas dalam penanganan perkara tertentu. Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi memulihkan hubungan sosial dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Hengky saat dikonfirmasi, Rabu malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Mediasi berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 12.00 WIB dan dipimpin langsung oleh personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bangun. Proses tersebut diketuai Iptu Sugeng Suratman, didampingi Aipda Hanafi dan Bripka Jelleno Hutagaol.

Menurut Hengky, peran kepolisian dalam mekanisme keadilan restoratif adalah sebagai fasilitator yang memastikan seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan secara bebas tanpa tekanan. “Kami memfasilitasi pertemuan antara pihak perkebunan, tersangka, dan keluarga untuk mencari solusi terbaik tanpa harus berujung pada pemidanaan,” katanya.

Pertemuan dihadiri perwakilan PTPN IV Kebun Laras, Bronson Silitonga dan Muhammad Arifin Lubis; Sekretaris Desa Nagori Rabuhit Riyansyah Putra; Gamot Nagori Rabuhit Angga; orang tua tersangka Syahputra Ramadan; serta pihak-pihak terkait lainnya.

Bronson Silitonga menyampaikan, keputusan memaafkan tersangka diambil setelah mempertimbangkan kondisi sosial dan masa depan yang bersangkutan. “Kami memahami bahwa setiap orang bisa melakukan kesalahan. Setelah mendengar penjelasan dari kepolisian dan keluarga tersangka, kami sepakat memberikan kesempatan kedua,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Muhammad Arifin Lubis. Ia menilai penyelesaian secara damai dapat mencegah dampak jangka panjang bagi tersangka yang masih berusia muda. “Kami berharap keputusan ini menjadi pembelajaran, bukan justru menambah beban sosial dan psikologis,” katanya.

Kapolsek Bangun mengapresiasi sikap pihak PTPN IV Kebun Laras yang bersedia menempuh jalur damai. Menurutnya, keadilan restoratif mencerminkan penegakan hukum yang lebih humanis. “Tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan hukuman penjara. Ada ruang pemulihan yang lebih adil dan bermartabat,” tegas Hengky.

Sekdes Nagori Rabuhit, Riyansyah Putra, menilai pendekatan ini efektif menjaga hubungan antara perusahaan dan masyarakat. “Penyelesaian damai seperti ini membantu menjaga keharmonisan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan,” ucapnya.

Orang tua tersangka menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Dengan suara bergetar, ia berjanji akan membimbing anaknya agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Sementara itu, tersangka Syahputra Ramadan mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan.

“Saya menyesal dan berterima kasih atas kesempatan ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Syahputra.

Iptu Sugeng Suratman menegaskan bahwa kesepakatan damai dicapai secara sukarela tanpa paksaan. “Semua pihak sepakat dan menandatangani kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama,” katanya.

Proses restorative justice tersebut berjalan lancar dan kondusif hingga penandatanganan kesepakatan damai. Kepolisian memastikan perkara tidak dilanjutkan ke tahap peradilan.

Keberhasilan penyelesaian ini menjadi cerminan komitmen Polsek Bangun dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial. (AP)

Berita Terkait

Target PAD Parkir Rp 18 Miliar di Pematangsiantar, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan
Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita
Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026
DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal
DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal
Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad
Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Target PAD Parkir Rp 18 Miliar di Pematangsiantar, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:15 WIB

DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:22 WIB