Polsek Bangun Hentikan Perkara Pencurian di PTPN IV Lewat Jalur Keadilan Restoratif

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:56 WIB

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Bangun menyelesaikan perkara pencurian di areal PTPN IV Kebun Laras dengan pendekatan restorative justice. Mediasi berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, di Aula Polsek Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Polsek Bangun menyelesaikan perkara pencurian di areal PTPN IV Kebun Laras dengan pendekatan restorative justice. Mediasi berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, di Aula Polsek Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Polres Simalungun melalui Polsek Bangun menyelesaikan perkara pencurian di areal PTPN IV Kebun Laras dengan pendekatan restorative justice. Mediasi berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, di Aula Polsek Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menyatakan pendekatan keadilan restoratif dipilih karena perkara memenuhi syarat penyelesaian secara damai dan mengedepankan aspek kemanusiaan. Dalam proses tersebut, pihak PTPN IV Kebun Laras menyatakan kesediaannya memaafkan tersangka dan menyetujui penghentian perkara pidana.

“Pendekatan restorative justice menjadi prioritas dalam penanganan perkara tertentu. Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi memulihkan hubungan sosial dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Hengky saat dikonfirmasi, Rabu malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Mediasi berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 12.00 WIB dan dipimpin langsung oleh personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bangun. Proses tersebut diketuai Iptu Sugeng Suratman, didampingi Aipda Hanafi dan Bripka Jelleno Hutagaol.

Menurut Hengky, peran kepolisian dalam mekanisme keadilan restoratif adalah sebagai fasilitator yang memastikan seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan secara bebas tanpa tekanan. “Kami memfasilitasi pertemuan antara pihak perkebunan, tersangka, dan keluarga untuk mencari solusi terbaik tanpa harus berujung pada pemidanaan,” katanya.

Pertemuan dihadiri perwakilan PTPN IV Kebun Laras, Bronson Silitonga dan Muhammad Arifin Lubis; Sekretaris Desa Nagori Rabuhit Riyansyah Putra; Gamot Nagori Rabuhit Angga; orang tua tersangka Syahputra Ramadan; serta pihak-pihak terkait lainnya.

Bronson Silitonga menyampaikan, keputusan memaafkan tersangka diambil setelah mempertimbangkan kondisi sosial dan masa depan yang bersangkutan. “Kami memahami bahwa setiap orang bisa melakukan kesalahan. Setelah mendengar penjelasan dari kepolisian dan keluarga tersangka, kami sepakat memberikan kesempatan kedua,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Muhammad Arifin Lubis. Ia menilai penyelesaian secara damai dapat mencegah dampak jangka panjang bagi tersangka yang masih berusia muda. “Kami berharap keputusan ini menjadi pembelajaran, bukan justru menambah beban sosial dan psikologis,” katanya.

Kapolsek Bangun mengapresiasi sikap pihak PTPN IV Kebun Laras yang bersedia menempuh jalur damai. Menurutnya, keadilan restoratif mencerminkan penegakan hukum yang lebih humanis. “Tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan hukuman penjara. Ada ruang pemulihan yang lebih adil dan bermartabat,” tegas Hengky.

Sekdes Nagori Rabuhit, Riyansyah Putra, menilai pendekatan ini efektif menjaga hubungan antara perusahaan dan masyarakat. “Penyelesaian damai seperti ini membantu menjaga keharmonisan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan,” ucapnya.

Orang tua tersangka menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Dengan suara bergetar, ia berjanji akan membimbing anaknya agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Sementara itu, tersangka Syahputra Ramadan mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan.

“Saya menyesal dan berterima kasih atas kesempatan ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Syahputra.

Iptu Sugeng Suratman menegaskan bahwa kesepakatan damai dicapai secara sukarela tanpa paksaan. “Semua pihak sepakat dan menandatangani kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama,” katanya.

Proses restorative justice tersebut berjalan lancar dan kondusif hingga penandatanganan kesepakatan damai. Kepolisian memastikan perkara tidak dilanjutkan ke tahap peradilan.

Keberhasilan penyelesaian ini menjadi cerminan komitmen Polsek Bangun dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial. (AP)

Berita Terkait

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo
Pidato di EEF ke-11 Vladivostok, Prabowo: Pembangunan Harus Diukur dari Kehidupan Rakyat
Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba
Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi
Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan
Belacan Khas Asahan Ditargetkan Tembus Pasar Thailand, Pemkab Siapkan Dukungan untuk UMKM
Istilah Proyek Siluman Mencuat di Puskesmas BP Nauli, Pekerja Mengaku Tak Tahu Pemborong Pelaksana
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Siapkan Modal Usaha bagi 50 Warga

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 23:37 WIB

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 23:32 WIB

Pidato di EEF ke-11 Vladivostok, Prabowo: Pembangunan Harus Diukur dari Kehidupan Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 22:35 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi

Kamis, 3 September 2026 - 21:00 WIB

Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Istilah Proyek Siluman Mencuat di Puskesmas BP Nauli, Pekerja Mengaku Tak Tahu Pemborong Pelaksana

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Siapkan Modal Usaha bagi 50 Warga

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Wabup Simalungun Minta Pasar Lokal Dilibatkan dalam Rantai Pasok Program MBG

Berita Terbaru