ATAPKOTA.COM – Presiden Prabowo Subianto menegur secara terbuka jajaran Pemerintah Provinsi Bali—termasuk gubernur dan para bupati—atas persoalan sampah yang dinilai telah mencemari lingkungan dan menggerus daya saing pariwisata nasional. Teguran keras itu disampaikan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Senin, 2 Februari 2026.
Di hadapan para kepala daerah, Presiden menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan tidak dapat diselesaikan dengan saling menyalahkan. Ia menyebut pemerintah pusat siap mengambil alih kepemimpinan penanganan sampah jika pemerintah daerah dinilai tidak bergerak cepat.
“Penyelesaian masalah sampah perlu kerja sama pemerintah pusat dan daerah. Tapi kita tidak boleh menunggu. Bila perlu, demi kepentingan rakyat, pemerintah pusat yang akan memimpin,” ujar Prabowo.
Presiden secara khusus menyoroti kondisi pantai-pantai di Bali yang disebut telah mencoreng citra pariwisata Indonesia di mata dunia. Ia mengaku menerima keluhan langsung dari tokoh luar negeri terkait menurunnya kualitas lingkungan di Pulau Dewata.
“Dia bilang ke saya, ‘Your Excellency, I just came from Bali. Bali so dirty now.’ Ini koreksi. Kita harus atasi bersama,” kata Prabowo.
Prabowo menyatakan pariwisata merupakan sektor yang paling cepat menciptakan lapangan kerja. Namun, menurutnya, sektor tersebut tidak akan bertahan jika lingkungan destinasi unggulan dibiarkan kumuh.
“Ini real. Desember 2025, pantai di Bali. Bagaimana turis mau datang kalau yang dilihat sampah?” ujarnya, sembari menyebut langsung gubernur dan para bupati Bali.
Dalam arahannya, Presiden meminta pemerintah daerah mengambil tanggung jawab penuh atas kebersihan lingkungan dengan melibatkan sekolah dan masyarakat melalui kerja bakti rutin. Bahkan, ia menyatakan siap mengerahkan TNI, Polri, BUMN, serta kementerian dan lembaga untuk turun langsung membersihkan sampah jika kepala daerah tidak mampu.
“Kalau bupati dan gubernur tidak bisa, saya perintahkan Dandim, Danrem, gerakkan anak buahmu. Polisi juga. Korve, korve, korve,” tegas Presiden.
Pernyataan ini menandai gaya kepemimpinan yang menempatkan tekanan komando sebagai solusi cepat. Namun, pendekatan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan dan keberlanjutan kebijakan.
Secara hukum, pengelolaan sampah merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan utama, sementara pemerintah pusat berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menekankan pendekatan sistemik dan berkelanjutan mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga pengolahan bukan semata aksi bersih-bersih sesaat.
Dalam konteks ini, ancaman pengambilalihan oleh pusat dapat dibaca sebagai tekanan politik sekaligus sinyal ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Namun, tanpa peta jalan kebijakan yang jelas, pengerahan aparat berisiko menjadi solusi simbolik, bukan struktural.
Pada era Susilo Bambang Yudhoyono, isu lingkungan dan pariwisata lebih sering ditangani melalui pendekatan regulasi dan program kementerian, dengan tekanan politik yang relatif lebih lunak terhadap kepala daerah. Sementara era Joko Widodo ditandai oleh intervensi pusat yang lebih kuat dalam proyek strategis, meski persoalan sampah di destinasi wisata termasuk Bali tetap berulang.
Kini, di era Prabowo, teguran terbuka dan ancaman pengerahan aparat menunjukkan pendekatan yang lebih keras. Publik pun menanti: apakah langkah ini akan diikuti reformasi tata kelola persampahan mulai dari anggaran, teknologi pengolahan, hingga penegakan hukum atau sekadar menjadi panggung ketegasan kekuasaan.
Menutup arahannya, Presiden Prabowo menyatakan Indonesia harus “berperang” melawan sampah. Ia menyebut sampah bukan sekadar persoalan estetika, tetapi ancaman kesehatan publik dan potensi bencana lingkungan.
Pernyataan itu menjadi peringatan keras. Namun, bagi publik, perang terhadap sampah tidak cukup dengan teguran dan pengerahan aparat. Tanpa kebijakan terukur, transparan, dan berkelanjutan, ancaman lingkungan di Bali—dan daerah lain—akan terus berulang, siapa pun Presidennya. (Edo/red)
































